Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k stub |
||
Baris 4: | Baris 4: | ||
{{Peraturan Perundang-undangan}} |
{{Peraturan Perundang-undangan}} |
||
{{indo-stub}} |
|||
[[Kategori:Peraturan Presiden Republik Indonesia]] |
[[Kategori:Peraturan Presiden Republik Indonesia]] |
Revisi per 10 Oktober 2008 23.45
Peraturan Presiden (disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.