Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Borgx (bicara | kontrib)
k stub
Baris 4: Baris 4:


{{Peraturan Perundang-undangan}}
{{Peraturan Perundang-undangan}}
{{indo-stub}}


[[Kategori:Peraturan Presiden Republik Indonesia]]
[[Kategori:Peraturan Presiden Republik Indonesia]]

Revisi per 10 Oktober 2008 23.45

Peraturan Presiden (disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.