Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Edit dikit pak :'v
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
'''Peraturan Presiden''' disingkat '''Perpres''' adalah [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang Dibuat Oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk ''melaksanakan'' [[Peraturan Pemerintah]].
'''Peraturan Presiden''' disingkat '''Perpres''' adalah TOUCHED BY.Cyrus.03yang dibuat oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk ''melaksanakan'' [[Peraturan Pemerintah]].


Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di [[Indonesia]], yakni sejak diberlakukannya [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 10 Tahun [[2004]].
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di [[Indonesia]], yakni sejak diberlakukannya [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 10 Tahun [[2004]].
Baris 5: Baris 5:
{{Peraturan Perundang-undangan}}
{{Peraturan Perundang-undangan}}
{{indo-stub}}
{{indo-stub}}
Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12


[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]

Revisi per 17 Oktober 2018 03.44

Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah TOUCHED BY.Cyrus.03yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.