Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Edit dikit pak :'v Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Peraturan Presiden''' disingkat '''Perpres''' adalah |
'''Peraturan Presiden''' disingkat '''Perpres''' adalah TOUCHED BY.Cyrus.03yang dibuat oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk ''melaksanakan'' [[Peraturan Pemerintah]]. |
||
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di [[Indonesia]], yakni sejak diberlakukannya [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 10 Tahun [[2004]]. |
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di [[Indonesia]], yakni sejak diberlakukannya [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 10 Tahun [[2004]]. |
||
Baris 5: | Baris 5: | ||
{{Peraturan Perundang-undangan}} |
{{Peraturan Perundang-undangan}} |
||
{{indo-stub}} |
{{indo-stub}} |
||
Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 |
|||
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]] |
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]] |
Revisi per 17 Oktober 2018 03.44
Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah TOUCHED BY.Cyrus.03yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.