Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan pranala Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 5: | Baris 5: | ||
{{Peraturan Perundang-undangan}} |
{{Peraturan Perundang-undangan}} |
||
{{indo-stub}} |
{{indo-stub}} |
||
⚫ | |||
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]] |
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]] |
||
[[Kategori:Peraturan presiden| {{PAGENAME}}]] |
[[Kategori:Peraturan presiden| {{PAGENAME}}]] |
||
⚫ |
Revisi per 9 Oktober 2018 04.52
Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang Dibuat Oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12