Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dian I.W. (bicara | kontrib)
Penambahan pranala
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 5: Baris 5:
{{Peraturan Perundang-undangan}}
{{Peraturan Perundang-undangan}}
{{indo-stub}}
{{indo-stub}}
Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12


[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]
[[Kategori:Peraturan presiden| {{PAGENAME}}]]
[[Kategori:Peraturan presiden| {{PAGENAME}}]]

Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12

Revisi per 9 Oktober 2018 04.52

Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang Dibuat Oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12