Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bocah Sableng1 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dian I.W. (bicara | kontrib)
Penambahan pranala
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 8: Baris 8:
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]
[[Kategori:Peraturan presiden| {{PAGENAME}}]]
[[Kategori:Peraturan presiden| {{PAGENAME}}]]

Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12

Revisi per 12 September 2018 12.17

Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang Dibuat Oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12