Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Penambahan pranala Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 8: | Baris 8: | ||
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]] |
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]] |
||
[[Kategori:Peraturan presiden| {{PAGENAME}}]] |
[[Kategori:Peraturan presiden| {{PAGENAME}}]] |
||
Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 |
Revisi per 12 September 2018 12.17
Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang Dibuat Oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12