Hak ketenagakerjaan kaum buruh indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Buruh Indonesia

menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) ketenagakerjaan atau yang sering di sebut buruh yaitu orang yang bekerja di bawah industry atau perusahaan yang mana ia menghasilkan barang dan jasa sesuai kemampuan yang di tawarkan ke perusahaan dan mendapatkan imbalan upah sesuai standar yang berlaku bagi perusahaan dimana disitu ada timbal balik dari Pemimpin perusahaan dengan para buruh.[1][2]

dalam pasal 1 ayat (3) UU 13 tahun 2003 yang mana disebut buruh atau tenaga kerja, adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain[3]

  dari dua pengertian di atas sudah mencangkup makna secara besar dan dapat di simpulkan  pemahaman yang mampu dimengerti oleh khalayak publik secara luas, yang mana hubungan para pengusaha  dan pekerja menghasilkan keuntungan di antara kedua belah pihak,  dan di Indonesia sendiri  lahirnya pergerakan buruh selalu menuai hambatan eksistensinya pada order lama dan orde baru selalu mengalami pasang surut dalam pergerakanya baik secara pemenuhan kebutuhan materil maupun psikis yang  harus terpenuhi.
  melacak isu-isu pergolakan  dan polemik yang ada di Indonesia sebelum pra reformasi dan pasca reformasi bukan hanya sekedar  upah semata melainkan melanggeng  ke langkah yang lebih serius untuk persoalan individu maupun kelompok,  mengedepankan hak-hak dalam berpartisipasi dalam gerakan politik, kesetaraan gender,  mendapatkan perlindungan secara konstitusi dan HAM ,dan diakui status  kewarganegaraan dan  keberadaanya.
   perspektif hubungan kerja dengan  HAM dan konstitusi memuat tentang tidak ada perbedaan hubungan pekerjaan dengan pekerjaan yang Fleksibel dengan prinsip non diskriminasi perlindungan hukum terhadap buruh mampu menjamin  keberlangsungan pekerjaan dan keamanan dalam keberlangsungan sejahtera di dalam dunia kerja. Sedangkan secara konstitusi memuat tentang  peraturan undang-undang dasar setiap Negara sebagai yang memuat berbagai materi kaidah-kaidah Hak asasi manusia sebagai peraturan tertinggi dan  secara fundamental hak asasi manusia mempunya arti hak dasar  atau pokok untuk hidup sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan ketuhanan  yang di punya oleh manusia sejak lahir dan dianugerahkan langsung  oleh tuhan.
         Hak asasi manusia pertama kali di cetuskan oleh seorang filsuf John Locke pada abad ke-17 dan di dalam kerangka HAM  terdiri atas  rumusan mulai dari Hak alamiah (natural rights), hak atas hidup,  hak milik serta hak kebabasan dan  secara resmi pada akhir abad ke -18 dokumen yang memuat pertama kali  daftar Hak asasi manusia berasal dari Amerika dan Prancis yaitu bill of right dan decelaration of the right of man and citizen

dimana isi dari dokumen tersebut menjabarkan beberapa reaksi dari kemunculan represi tirani para penguasa yang melanggar hak individual manusia. Hasil yang di rangkai dalam tahapan pembentukan ketenagakerjaan dalam bidang hukum international labour organisation (ILO) yang bertugas menyusun dan memasarkan standar nasional. Dalam konvensi ILO telah menghasikan 8 hak-hak kerja dasar dan terbagi dalam 4 kelompok diantaranya :[4][5]

empat isi hak-hak international labour organisations (ILO)[sunting | sunting sumber]

Singkatan ILO Tanggal Pendirian 1919 Status Active Tipe UN Agency Kantor Pusat Geneva, Swtzerland Kepala Juan Somavia, outgoin: Guy Ryder a 5-tahun sampai October 2012 Situs Web Www.Ilo.Org

perjanjian international labour organisation yang seekarang bernaung di bawah perserikatan Bangsa-bangsa pada deklarasi Philledelpia Diarsipkan 2022-09-01 di Wayback Machine. tahun 1944 menetapkan dan membuat Sekertariat Organisasi buruh internasional dengan di kepala oleh Guy Rider

A.kebebasan membentuk perserakatan (ILO no 87 dan 98)

B.penghapusan diskriminasi kerja (ILO no 100 dan 111)

C.Penghapusan kerja paksa (ILO no 29 dan 105)

D. penghapusan kerja Anak (ILO no 138 dan 182)

dan yang mana saat itu ILO mengadakan konverensi dan menjadikan Indonesia sebagai Anggota ILO pada tanggal 11 juni 1950[6][7]

yang saat itu indonesia telah meratifikasi 17 Konvensi Diarsipkan 2019-02-14 di Wayback Machine. di antaranya

Konvensi Inti ILO Indonesia (1950-2000)
No Konvensi Tahun
29 Kerja Paksa 1950
98 Hak berorganisasi dan berunding dalam berserikat secara bersih dan kolektif 1957
100 konvensi kesetaraan Dalam upah (1951) 1958
87 Konvensi kekbabsan hak berserikat dan berlindung dalam organisasi (1948) 1998
105 Konvensi penghapusan sitem kerja paksa (1957) 1999
111 Konvensi Diskriminasi Pekerjaan dan status jabatan (1958) 1999
138 Konvensi Umur Minumum (1973) 1999
182 konvensi pengahpasuan Tindakan Diskriminatif Terhadap Anak (1999) 2000

perbedaan bill of right dan decelaration of the right of man and citizen[sunting | sunting sumber]

Bill Of rights

1.Inggris (bill of right)

Pada tahun 16 desember 1689 parelemen inggris mengeluarkan undang-undang yang pertama kali

mengatur hak asasi manusia yang memuat 5 peraturan[8][9] yang dimana Arsip tersebut sekarang berada

di Arsip nasional Amerika serikat, Washington DC

pada awalnya perjanjian ini memperjuangkan Hak-hak orang Kulit Putih[10] Secara Umum,

namun merembet ke arah perjuangan Kulit hitam Afro-amerika, kesetaraan Gender[10]

Dibuat 25 September 1789 Ratifikasi 12 Desember 1791 Lokasi Arsip Nasional Amerika Serikat Tujuan Untuk menetapkan batasan atas hal-hal yang dapat dan tidak dapat dilakukan pemerintah demi menghormati kebebasan pribadi
Dibuat: 25 September 1789 diratifikasi: 16 desember 1797

a.kebebasan untuk mengeluarkan berpendapat dan berbicara.

b.kebebasan memilih anggota parlemen inggris.

c.Anggota parlemen berhak memutuskan dan mengubah keputusan Raja.

d.setiap warga Negara berhak memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.

e.UU, pajak, pengkaderan dan pembentukan tentara harus seizin parlemen.

2.prancis (decelaration of the right man and citizen)

 sedangkan prancis memuat deklarasi  Hak asasi manusia dan warga (declaration of the right man and citizen )di buat oleh Prancis National Constitution Assembly pada tahun 26 agustus 1789[11][12]  bersamaan dengan perjanjian Magna Carta tahun 1215,  English Bil Of right tahun 1689, United States Declaration of Independence tahun 1776  dan unitide Stade Bill Of Rights 1789 terbentuklah bagian besar yang menjadikanya landasan United Nation dan Universal Declaration Of Human Rights pada tahun 1948 yang terdiri dari 14  prinsip dan hak yang dapat dihormati oleh kekuasaan legislatif dan eksekutif dalam objek dan tujuan politik guna  memperkokoh konstitusi dan kebahagiaan semua orang dari dokumen revolusi prancistersebut berisi sejumlah peraturan  diantara lain:[13]
Declaration of the Rights of Man and of the Citizen Jean-Jacques-François Le Barbier

1.manusia dilahirkan merdeka

2. mempunyai hak yang sama

3. merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan orang lain

4.warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama serta pekerjaan umum yang dijalaninya

5. manusia harus tunduk pada undang-undang dan tidak boleh di tangkap dan di tuduh dalam perbuatan yang sesuai peraturan

6. manusia bebas percaya kepada tuhan dan keyakinan masing-masing

7. manusia bebas mengeluarkan argumen dan pendapat

8. kemerdekaan surat kabar

9. kemerdekaan bersatu dan merapat

10. keadaan merdeka bekerja,berdagang dan menerapkan kerajinan;

11.merdeka berumah tangga

12.merdeka atas hak milik

13. kemerdekaan berkumpul dan berserikat

14. merdeka hak hidup mencari nafkah..

pergerakan kaum buruh International[sunting | sunting sumber]

Children at work in a cotton mill (Mule spinning England 1835)

pada tahun Rrevolusi industri yang terjadi pada Britania Raya melahirkan Factory act saat itu sebuah keberhasilan terbesar yang telah memberi perlindungan kemanan dan kenyamanan pada para pekerja Anak dan pemuda yang bekerja di pabrik industri. mengutamakan fokus yang di soroti waktu itu sebagai berikut :[14][15]

  1. melarang Anak bekerja di bawah Umur 9 Tahun.
  2. Anak-Anak tidak bekerja dan beraktivitas di malam Hari
  3. sekolah Dua Jam untuk setiap harinya bagi anak-a
  4. pengusaha harus memiliki sertifikat usia untuk pekerja anak mereka
  5. Anak-anak usia 9-13 tahun hanya bekerja 9 jam
  6. Anak-anak 13-18 tahun tidak boleh lebih bekerja selam 12 jam
  7. empat Inspektur harus di tempatkan pada pabrik dan hukum yang sedang berlangsung

Peraturan di atas seperti peraturan dasar yang membuat keadilan untuk para pekerja ini langkah yang besar dan baik untuk menjaga ekosistem pekerja di pabrik industri terhadap anak-anak

Di Negara eropa Sejarah Pergerakan kaum buruh di mulai saat pertengahan Abad-19 dimana waktu perkembangan kapitalisme industry di Amerika serikat dan Negara-negara eropa Barat kian melonjak tajam dan itu mengawali Revolusi sejarah perjuangan para kaum buruh dan kelas pekerja terhadap para pengusaha mengalami gap kesenjangan sosial dengan ekonomi dengan kelas pekerja

pada saat itu pertama kali melakukan aksi mogok masal di perusahaan sepatu cordwainers, yang mana tuntutan mereka saat itu pengurangan jam kerja dan aksi mereka ditanggapi dengan serius kearah Hukum untuk memperjuangkan hak mereka terhadap perusahaan tersebut.

   munculah gerakan buruh yang di dalangi oleh Peter J.McMguire pekerja Asal New Jersey pada tahun 1872 yang berperan penting dalam mengambil tanduk actor memperjuangkan Hak  para pekerja dan pengangguran,  aksi saat itu di mana ia telah  mengumpulkan  massa  100  ribu orang  mereka melakukan aksi mogok kerja dan menuntut pengurangan   jam kerja, dan ia mendesak pemerintah agar memenuhi hak mereka menyediakan lapangan pekerjaan dan upah uang lembur bagi para pekerja

Kondisi Buruh indonesia pada zaman kolonial belanda hingga Orde Baru[sunting | sunting sumber]

 melihat sejarah silam Indonesia  masalah perburuan/tenaga kerja sebelum di prokelamirnya Kemerdekaan Indonesia oleh bapak Soekarno pada tahun 1945 dan setelah setelah  berakhirnya perang dunia ke 2 dimana pada massa tersebut dikenal dengan yang namanya sistem Kerja rodi dan Romusha yang diterapkan  oleh pemerintahan Hindia Belanda dan Jepang.
pemerintahan Hindia belanda Boekoe Peringatan dari Staatsspoor-en Tramwegen di Hindia-Belanda 1875-1925

1.Pemerintahan Hindia belanda (1600-1942)

pada abad 17 pemerinatahan Belanda tidak menguasai secara sepenuhnya hak di Sector Ekonomi melainkan diambil alih dan dikuasai oleh perusahaan dagang terbesar pada periode pemerintahan hindia belanda yang bernama Verenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang bermarkas di Batavia atau sekarang di sebut bernama ibu kota Jakarta.

   pada tahun 1602 parlemen Belanda memberikan Hak monopoli perdagangan Diarsipkan 2021-07-29 di Wayback Machine. dan segala aktivitas apapun di wilayah kolonial Hindia belanda sepenuhnya pada VOC, yang waktu itu para pekerja ataupun buruh di sebut koeli (kuli) dan majikan di sebut mandor  untuk bekerja dengan sistem Kerja Rodi (sistem tanam paksa ) pada tahun 1830 hingga 1870 sebagai puncak kurun culturstelsel dan pada abad 18  munculah  Agrarische wet. Yang mendorong  pertumbuhan di komoditi Pertanian dan Perkebunan Yang mana pada abad 19 tersebut buruh industrial kapitalis di paksa memproduksi barang secara massal. Dan membuat peraturan koeli ordonante atau sebuah bentuk yang memuat beberapa peraturan hubungan pemilik perusahaan dengan kuli kontrak outsourcing yang mana implementasinya mengikat di antar kedua belah pihak, seperti memberikan jaminan-jaminan tertentu apabila pekerja melarikan diri dan berhenti bekerja tanpa kesepakatan majikan dan munculah poenale sanctie  sebuah sanksi yang diterapkan oleh kolonialisme belanda yang berlaku di hindia belanda dan suriname seperti hukuman pukulan dan kurungan.

pada waktu itu membuat rakyat Indonesia menelan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan dan mengakibatkan berbagai kejadian tragis jangka panjang akibat perbudakan yang telah dilakukan oleh pemerintahan Hindia belanda yang bertujuan mempertahankan monopoli perdagangan rempah-rempah di Indonesia, metode yang dilakukan dengan cara kekerasan baik itu tidak di berikan upah yang layak dan tidak menuntut upah tanam, menghilangkan sistem kerja morgan yang tidak lazim dan menghilangkan diskriminasi terhadap kaum buruh.

disitulah berbondong-bondong para buruh menggelar aksi mogok massal terutama di daerah jawa tengah dan sekitarnya, untuk para pribumi yang mana Hak-hak para pekerja tidak diberlakukan kebebasan dan Kesewenangan yang telah dilakukan menimbulkan sistem perbudakan secara garis besar sistem kerja di kembangkan oleh VOC melakukan perampasan penghasilan dan kekayaan hasil bumi dengan cara eksploitasi terhadap para buruh dan petani waktu itu. Dan pada saat itu kerajaan inggris membentuk sebuah lembaga yang menghapus segala diskriminasi perbudakan yang bernama The java Benevolent Institution oleh gubernur Sir Thomas Stamford Raffles pada tahun ( 1811-1816) menghapus segala masalah-masalah yang terjadi pada periode penjajahan Hindia belanda antara lain perbudakan, peruluran, pandelingschap /perhamban Diarsipkan 2021-07-29 di Wayback Machine., poenali sanksi dan kerja rodi.

The Front Gate, Dai Nippon Hotokusha Headquarters, is located in Kakegawa City, Shizuoka Prefecture. It was built on 1909.

2.Pemerintahan Jepang (1942-1945)

pada tanggal 28 februari 1942 pemerintahan belanda mengalami kekalahan secara besar-besaran. kedatangan tentara jepang yang di pimpin oleh dai Nippon yang mana tujuan awal kedatangan mereka di Indonesia disambut baik karena telah membebaskan dari belenggu sistem pemerintahan Hindia Belanda namun fakta yang di lapangan justru berbalik yang mana mereka datang untuk meraup seluruh sumber daya alam dan manusia untuk menyokong ekonomi pertahan militer untuk perang Asia timur raya mereka, dengan diterapka-nya kerja Romussa (sistem kerja tanam paksa ) oleh tentara jepang dai nippon.

dimana banyak sekali persoalan yang telah ditimbulkan oleh sistem tersebut yang mana para buruh tidak diberi upah dan para pekerja dari kalangan anak-anak perempuan dan lelaki yang Relatif rentan belum siap ditempa pekerjaan keras serta pemberlakuan jam kerja tanpa istirahat dan makan, yang mana awal dari kedatangan mereka hanya menjadikan para pribumi untuk bekerja mengelolah hasil bumi seperti hasil perkebunan dan pertanian dan lambat laun pemerintahan jepang membuat pekerjaan tersebut membuat sistem pertahanan infrastruktur pembangunan sarana dan prasaran kemiliteran mulai dari rel kereta api, gorong-gorong jembatan dll.

presiden Soekarno-Hatta massa Orde lama

3.Gerakan buruh Orde lama (1945-1965)

istilah orde lama yang terbentuk dan bertahan selama 20 tahun dari tahun 1945 hingga 1965 tengah mengalami stabilitas politik dan ekonomi dimana saat itu tingkat ekonomi dan sosial mengalami kemerosotan, dan Indonesia telah memusatkan secara intens dan berkelanjutan dalam mengembangkan perusahaan milik Negara (state enterprise) dengan menasionalisasikan perusahaan bersekala besar yang didirikan oleh bangsa asing dan menitikberatkan pengembangan industry skala kecil bagi pengusaha pribumi, namun di sektor industry manufactur mengalami kemandekan di tengah jalan akibat dari krisis ekonomi, selama periode orde lama pemerintah mempercepat pembangunan dengan mengundang investasi asing untuk memacu akselerasi perkembangan ekonomi Indonesia hasilnya berdampak positif yang menunjukan peningkatan. Dimana saat itu di pemerintahan negara sedang mengalami inflasi ekonomi dan panasanya situasi politik, tapi keadaan buruh lebih baik dari sebelumnya yang dimana soekarno menekankan perjuangan system anti kolonialisme dan anti kapitalis terhadap amerika serikat dan Negara eropa barat lainya. dimana situasi politik sedang memanas dan menyebabkan upah buruh mengalami penurunan di industry kecil di pabrik rokok dan cengkeh seperti di kudus jawa tengah pada periode 1950-1955 an. Dan para buruh dan serikat buruh membentuk sebuah organisasi besar yang berhaluan kiri di bawah underbouwed PKI pada tanggal 15 september 1945 yang bernama barisan buruh Indonesia (BBI) yang mengiatakan mobilisasi oleh serikat kerja dan partai. Yang mana BBI di lebur menjadi GASBI (gabungan serikat buruh Indonesia ) dan timbul lagi perpecahan dengan membentuk yang strukturalnya berhaluan membentuk gabungan serikat buruh vertikal (GASBV) dan pada bulan November gasbi dan gasbv di lebur menjadi satu yaitu sentral organisasi buruh seluruh Indonesia (SOBSI) system yang di gunakan menitik pusatkan demokratis sentralisme

  dengan eksistensi organisasi buruh semakin memuncak mampu mengkritik penyalahgunaan  undang-undang tenaga kerja :[16]

1. Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat upah yang layak dan perlakuan yang adil dan layak tanpa diskriminasi dalam hubungan kedua belah pihak”

2.UUD 1945 Amandemen pasal 27 ayat (2) “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan yang layak dan bagi penghidupan kemanusiaan,

3. pasal 34 ayat (2)Negara harus mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

4.Ordonansi tahun 1949 no 9 tentang pembatasan kerja Anak-anak (staatsblad no 8 tahun 1949).

5.Undang-undang no 1 tahun 1951 tentang berlakunya uu kerja tahun 1948 no 12 dari republic Indonesia. 6.Undang-undang no 21 tahun 1954 tentang perjajnjian majikan dan perburuhan dan serikat buruh.

7.UU nomor 3 tahun 1958 tentang penempatan posisi tenaga kerja asing.

8.undang-undang no 8 tahun 1961 mewajibkan kerja sarana. UU no. 7 pnps tahun 1963 tentang penutupan dan pemogokan di perusahaan.

Soeharto presiden ke 2 tahun 1968- 1998
 4.Orde baru  (1965-1998)
    dimassa periode kepempinan orde baru pak Soeharto yang mana perlawananan para buruh sering dimaknai sebagai tindakan subversive yang  menentang pemerintah dan menganggu keamanan Negara, disisi lain   pergerakan mereka melainkan  memperjuangkan realitas politik demokrasi sesuai dengan fondasi Negara yaitu Pancasila.

posisi kaum Pemodal atau Investor sebagai sentral penunjang ekonomi di barengi sebagai mitra kerja sama dengan pemerintahan orde baru dalam pembangunan infrastruktur dan manufaktur sebagai ancaman bagi nasib bagi kaum buruh Oligarki dan kapitalisme ekonomi yang menjadi tameng kekuatan militer, dimana para buruh lebih menyuarakan dan menuntut ikut berpartisipasi dalam Hak Politik dan sipil,

kelenturan pasar kerja dasarnya di atur melalui system neoliberal dalam gagasan labour market flexibility ( LMF ) pekerja bebas mengaloaksikan jasanya dengan pergantian kesempatan upah relatif, sedangkan perusahaan bebas menyesuaikan pekerja dalam respon pergantian keuntungan relative, eksistensi dan indepedensi kaum serikat organisasi kaum buruh Indonesia selalu mengalami jalan terjal yang diakibatkan pasar kerja fleksibel, yang mana pasar kerja fleksibiltas memiliki empat dimensi

Pengambilan sumpah kepresidenan BJ Habibie pada 21 Mei 1998

5.Reformasi (1998-Hingga sekarang)

pergantian pemerintahan pada masa orde baru dan lama telah membedakan kaum serikat buruh sejati (worker unions genuine) dan buruh kontemporer reses ekonomi yang menyebabkan Pemerintah pada orde baru menjadi runtuh dan saat itu masuklah Agen-agen International dengan membentuk sistem Neoliberalisme di bawah naungan Bank Dunia (word bank) dan dana Moneter International (Iinternational Monetary Fund) dimana saat itu Bj habibie mendatangani letter of intent untuk pemulihan krisis ekonomi penyebab munculnya Sistem neoliberalisme di indonesia adanya kebijakan ppara pendukung Ekonomi-politik menduduki jabatan struktural penting Negara baik di Dunia pendidikan, Media,lembaga-lembaga dewan dan gedung birokrasi sentral, setelah hilangnya kapitalisme dan imperialisme oleh pergerakan Mahasiswa dan kaum buruh yang membuka jalan untuk kebebasan berserikat untuk kaum buruh pada pada tahun 1998 dengan di keluarka peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1998 tentang pendaftaran buruh (ford,2006:135) massa Serikat Buruh Tunggal secara tegas dan jelas telah Hilang pada tahun 2000 dengan keluarnya Undang-undang Serikat pekerja Nomor 21 Tahun 2000 saat itu memunculkan banyak serikat dan Organisasi Buruh di rezim pemerintahan BJ.Habibie namun tren dan eksistensi pergerakan buruh semakin berkurang dan melamban pada tahun 2012 di akibatkan oleh kebijakan PKWT, Outsourcing, tenaga kontrak dan magang yang berasal dari pasar kerja fleksibel yang membuat buruh Enggan berserikat.

Pasar Tenaga Kerja Fleksibel (PTKF)[sunting | sunting sumber]

Pasar Tenaga Kerja Fleksibel (PTKF) adalah sebuah pertemuan antar permintaan dan penawar kerja yang mencapai tujuan mufakat dalam setiap regulasi dalam Konsep pemenuhan upah dan perekrutan jumlah tenaga kerja. yang mana konsep ini bukan istilah baru di awal runtuhnya Blok-blok timur dan kekuasaan di kuasai oleh Blok Barat sistem liberalisme pasar kerja mempunyai ciri-ciri yang identik terbuka dan bebas dan berefek munculnya pasar kerja fleksibel (Labour Market Flexsibility) dengan konsep neoliberalisme[17]

diman secara identifikasi pasar kerja yang kaku tidak memberi hak yang leluasa terhadap pengusaha sedangkan dalam pasar kerja fleksibel memberi hak dan kekuasaan untuk melakukan tindakan terhadap para pekerja. dalam tabel penelitian berikut persentase yang dimenangkan untuk pekerja relatif rendah dimenangkan sangat kecil ( Uni Eropa 50 % dan amerika serikat 48 %) yang sudah menerapkan sistem PTKF sementara di inggris sebaliknya relatif tinggi sekitar 70 %.

berikut tabel Perbedaan pekerja kaku dan fleksibel[18]

NON FLEKSIBEL FLEKSIBEL
standar rekrutan tenaga kerja dan karyawan di atur tidak ada standar dalam perekrutan tenaga kerja
Hak melakukan PHK di batasi dari pengusaha Hak melakukan PHK tidak di batasi
persyaratan PHK sangat Ketat persyaratan PHK ssangat Longgar
hubungan Kerja Durasi Waktu dibatasi hubungan Kerja durasi waktu tidak dibatasi
wajib ada pemberitahuan bila melakukan PHK tidak wajib ada pemberitahuan dalam melakukan PHK
pekerjaan secara Temporer di batasi pekerjaan secara temporer selalu di batasi.
phk secara kolektif dibatasi phk secara kolektif tidak dibatasi

Dampak dari Kebijakan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel[sunting | sunting sumber]

1.perbedaan strata Kerja dan membuat buruh menjadi terfragmentasi dengan memunculkan ego sektoral Diarsipkan 2022-08-15 di Wayback Machine. satu sama lain.

2.Hilangnya Jaminan Kerja membuat buruh tidak mau berorganisasi.

3.pasar tenaga kerja fleksibel membuat buruh terjebak dalam sifat ekonomisme.

4.timbulnya Praktik Union Busting terhadap kepengurusan serikat buruh

5.Demoralisasi Kaum Buruh.

Empat dimensi Pasar Tenaga Kerja Fleksibel[sunting | sunting sumber]

berdasarkan strategi yang dilakukan oleh Perusahaan, j j Atkinson Diarsipkan 2023-04-01 di Wayback Machine.,1984 hal 28-29)[19] membagi jenis ini PKTF diantara empat bagian :

1. fleksibiltas eksternal (external numerical flexibility)

       penyesuaian dan stimulan pasar kerja eksternal dengan memperkerjakan tenaga kerja kontrak atau tetap dengan peraturan pengupahan dan pemberhentian.

2.flekibiltas internal (Internal numerical flexibility Diarsipkan 2021-07-29 di Wayback Machine.)

  mengadaptasi jam kerja dan jadwal kerja dalam perusahaaan

3.fleksibiltas fungsional (fungction flexibility Diarsipkan 2023-03-28 di Wayback Machine. )

terdapat kelenturan dan keleluasaan buruh untuk berpindah dari satu tugas ke tugas yang lain dalam yang dipekerjakan oleh pihak manajemen dan operator buruh yang terlatih,

4. Fleksibilitas upah (financial or wage flexibility Diarsipkan 2021-07-29 di Wayback Machine.)

penentuan upah secara kolektif dan transparan melalui hasil pertemuan kedua belah pihak permintaan perusahaan (demand) dan penawar (supply) tenaga kerja.

   munculnya sistem kerja kontrak (outsourcing) dan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PKWT) yang berdampak pada pekerja yang mana perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja kemudian merekrut kembali tanpa memperoleh Hak-hak seperti buruh tetap tindakan represi terhadap buruh tertuang pada peraturan menteri UU no. 21 tahun1954[20] menjamin serikat  buruh di taklukan oleh keputusan menteri 1/1975 dan peraturan pemerintah 1108/1986. UU No 21 tahun 1957[21]  yang menjamin Hak mogok kerja di taklukan oleh keputusan menteri 342/1986 yang memberikan pengusaha memberikan hukuman dan sanksi kepada buruh yang melakukan mogok kerja dan tanpa membayar upah dan keputusan menteri tersebut aparat kemananan boleh mengintervensi dan ikut campur atas konflik dan perselisihan terhadap kaum buruh.

setelah rezim orde baru lumpuh dan tumbang, organisasi buruh berkembang pesat namun tantangan menjadi kian komplek dimana gerakan buruh kian berani berjuang kearah politik secara manifest.

  Setelah 32 tahun dimana transisi yang telah dilakukan oleh kaum buruh terhadap orientasi mereka terhadap  intervensi pasar global yang kuat memunculkan  paham  neoliberalisme pasca reformasi isu dominan mereka bukan timbul lagi terhadap pemerintah melainkan lembaga intern world bank dan world trade  organisation[22]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Rakyat., Badan Pusat Statistik (BPS) (Indonesia). Biro Statistik Kesejahteraan (1999). Ketenagakerjaan. Badan Pusat Statistik (BPS) ; UNICEF. ISBN 979-598-575-2. OCLC 67171772. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-13. Diakses tanggal 2021-07-29. 
  2. ^ "Arti kata ketenagakerjaan - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.web.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-29. Diakses tanggal 2021-07-29. 
  3. ^ "UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-24. Diakses tanggal 2021-07-29. 
  4. ^ "International Labour Organization". www.ilo.org (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-12-08. Diakses tanggal 2021-07-29. 
  5. ^ ILO. (2013). Understanding the Indigenous and Tribal People Convention, 1989 (No. 169) : Handbook for ILO Tripartite Constituents. International Labour Office. ISBN 978-92-2-126243-5. OCLC 862611983. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-13. Diakses tanggal 2021-07-29. 
  6. ^ Jakarta., Indonesia. Departemen Tenaga Kerja. ILO Office in (1999). Konvensi ILO : yang diratifikasi Indonesia. ILO Office in Jakarta. OCLC 42715915. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-13. Diakses tanggal 2021-08-02. 
  7. ^ Finkelstein, Lawrence S. (1951-01-24). "ILO Meetings in Indonesia". Far Eastern Survey. 20 (2): 18–19. doi:10.2307/3024215. ISSN 0362-8949. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-13. Diakses tanggal 2021-08-02. 
  8. ^ "Bill of Rights 1688 No 2 (as at 26 March 2015), Imperial Act Contents – New Zealand Legislation". www.legislation.govt.nz. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-03. Diakses tanggal 2021-08-01. 
  9. ^ "The International Bill of Rights: The Covenant on Civil and Political Rights.by Louis Henkin | Review by: Torkel Opsahl | download". booksc.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-08-01. Diakses tanggal 2021-08-01. 
  10. ^ a b "The Bill of Rights: A Brief History". American Civil Liberties Union (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-08-29. Diakses tanggal 2021-08-02. 
  11. ^ "French Revolution | History, Summary, Timeline, Causes, & Facts". Encyclopedia Britannica (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-06-15. Diakses tanggal 2021-07-29. 
  12. ^ "The Declaration of Independence, the Declaration of the Rights of Man and Citizen, and the Bill of Rights | Review by: Mark W. Janis | download". booksc.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-08-01. Diakses tanggal 2021-08-01. 
  13. ^ Nations, United. "Universal Declaration of Human Rights". United Nations (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-03-16. Diakses tanggal 2021-07-29. 
  14. ^ "Factory Act of 1833". Child Labor During the Industrial Revolution. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-21. Diakses tanggal 2021-08-02. 
  15. ^ Archives, The National. "The National Archives - Homepage". The National Archives (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-04. Diakses tanggal 2021-08-02. 
  16. ^ RI, Setjen DPR. "J.D.I.H. - Undang Undang Dasar 1945 - Dewan Perwakilan Rakyat". www.dpr.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-08-28. Diakses tanggal 2021-08-02. 
  17. ^ Black, Boyd; Gospel, Howard; Pendleton, Andrew (2008-10). "The impact of equity markets and corporate governance on labour market flexibility". The International Journal of Human Resource Management. 19 (10): 1792–1808. doi:10.1080/09585190802323835. ISSN 0958-5192. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-13. Diakses tanggal 2021-08-02. 
  18. ^ Paas, Tiiu; Eamets, Raul; Masso, Jaan; Room, Marit (2003). "Labour Market Flexibility and Migration in the Baltic States: Macro Evidences". SSRN Electronic Journal. doi:10.2139/ssrn.419902. ISSN 1556-5068. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-13. Diakses tanggal 2021-08-02. 
  19. ^ "The Atkinson 1984 ' Flexible Model - 1478 Words | Bartleby". www.bartleby.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-29. Diakses tanggal 2021-07-29. 
  20. ^ "UU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-21. Diakses tanggal 2021-07-29. 
  21. ^ "UU No. 21 Tahun 1957 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-Undang [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-29. Diakses tanggal 2021-07-29. 
  22. ^ "WTO | The WTO and World Bank". www.wto.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-24. Diakses tanggal 2021-07-29. 

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]