Colo, Dawe, Kudus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Colo
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Tengah
KabupatenKudus
KecamatanDawe
Kode pos
59353
Kode Kemendagri33.19.09.2018
Luas-
Jumlah penduduk-
Kepadatan-

Colo adalah desa di kecamatan Dawe, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia.

Desa Colo terletak di sekitar 18 Km ke arah utara dari pusat kota Kudus, tepatnya di kawasan Pegunungan Muria, Desa Colo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus. Di sini terdapat makam ulama Nusantara, ialah Sunan Muria, yang dikenal sebagai ulama dengan kapasitas keilmuan mumpuni dan karya seni serta sikap tenggang rasa dan toleransinya. Selain itu, di sini pengunjung dapat menikmati panorama alam yang indah dan udara yang sangat sejuk. Lingkungan di Desa Colo sangat majemuk, terlihat dari demografi penduduk yang terdiri dari beragam pandangan, seperti kelompok pelestari tradisi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Ahmadiyyah, maupun beragam keyakinan mulai Islam, Buddha, dan Kristen.

Pariwisata[sunting | sunting sumber]

Kasus Penting[sunting | sunting sumber]

Kasipan menjadi pahlawan yang berhasil menumbangkan para sosok elite desa yang selama mendominasi segala percaturan di Colo.[1][2] Sebab, sejumlah tokoh warga masyarakat kompak dan tak menerimakan perlakuan ketidakadilan yang dialami Kasipan. Beda dulu saat dia dijadikan pesakitan akibat memburuh menebang pohon, dan dugaan pembalakan yang akhirnya menjadikan Marjan sebagai tersangka.

Kepala Desa Colo, pada 29 Oktober 2021 terkena razia saat sedang asyik bermain perempuan dan menikmati minuman keras di di Ruko Ronggolawe, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah.[3][4][5][6][7] Bupati Kudus Hartopo pun menanggapi peristiwa itu, sementara Camat Dawe Amin Rahmat memberi sanksi berbentuk teguran tertulis, sebab mereka dinilai melanggar Perbup No 19 tahun 2021 tentang disiplin aparat pemerintah desa.[8][9][10][11]


  1. ^ Prayitno. "Tumbangnya Dominasi Elite Desa Colo - Suara Merdeka". Merdeka.com. Diakses tanggal 2021-12-01. 
  2. ^ Prayitno. "Pembalakan Hutan Muria Merebak, Tokoh Masyarakat Minta Petugas Segera Bertindak - Suara Merdeka". Merdeka.com. Diakses tanggal 2021-12-01. 
  3. ^ developer, mediaindonesia com (2021-11-02). "Dua Kades Terjaring Razia saat Karaoke di Kafe Kudus". Media Indonesia. Diakses tanggal 2021-12-01. 
  4. ^ admin (2021-11-04). "Dua Oknum Kades Terjaring Razia Dikaraoke, Diberi Sanksi Teguran Tertulis". buseronlinenews. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-12-01. Diakses tanggal 2021-12-01. 
  5. ^ "Terjaring Razia, Dua Kades di Dawe Dikenai Sanksi Teguran Tertulis". Jurnal Pantura. 2021-11-04. Diakses tanggal 2021-12-01. 
  6. ^ "Dua Kades di Kudus Keciduk di Tempat Karaoke | MURIANEWS" (dalam bahasa Inggris). 2021-11-01. Diakses tanggal 2021-12-01. 
  7. ^ "Dua Oknum Kades di Kudus Terjaring Razia saat Operasi Tim Gabungan di Kafe Karaoke". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-12-01. Diakses tanggal 2021-12-01. 
  8. ^ "Dua Kades Keciduk di Tempat Karaoke Kudus Dikenai Sanksi | MURIANEWS" (dalam bahasa Inggris). 2021-11-04. Diakses tanggal 2021-12-01. 
  9. ^ LINTASKUDUS.COM (2021-11-04). "Berikut Sanki Kepada 2 Kades di Kudus yang Terjaring Razia di Cafe Karaoke - Lintas Kudus". Diakses tanggal 2021-12-01. 
  10. ^ Rochim, Abdul (2021-11-05). "Kena Razia di Tempat Karaoke, 2 Oknum Kades di Kudus Ditegur Tertulis". Radar Kudus. Diakses tanggal 2021-12-01. 
  11. ^ "Satu Anggotanya Terciduk Dalam Operasi Hiburan Malam, Ini Penerangan Kapolres! – JATENG.CO". JATENG.CO. 2021-11-10. Diakses tanggal 2021-12-01.