Lompat ke isi

Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia
BNPP RI
Gambaran umum
SingkatanBNPP RI
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
SifatBerkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Alokasi APBNRp267,13 miliar (2025)[1]
Rp128,7 miliar (Efisiensi)
Rp138,43 miliar (APBN 2025)[2]
Kementerian atau lembaga terkaitTerdiri dari 40 unsur yang meliputi Menteri teknis (seperti Menlu, Menhan, Menkeu, dll.), Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, dll.), serta 18 Gubernur yang memiliki wilayah perbatasan negara.
Struktur
Ketua PengarahKetua Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

Wakil Ketua Pengarah I: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan; Wakil Ketua Pengarah II: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua Pengarah III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Wakil Ketua Pengarah IV: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Wakil Ketua Pengarah V: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

Wakil Ketua Pengarah VI: Menteri Koordinator Bidang Pangan.
KepalaJenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc
SekretarisKomjen. Pol. Makhruzi Rahman, S.IK., M.H.
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah NegaraDr. Nurdin, S.Sos, M.Si
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan PerbatasanIrjen Pol. Edfrie R. Maith, S.I.K
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan PerbatasMayjen. TNI Edi Nurhabad, S.H., M.H.
Kantor pusat
Jalan Kebon Sirih No. 31, Jakarta
Situs web
https://bnpp.go.id

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) adalah Lembaga Non-Struktural (LNS) tingkat pusat yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Lembaga ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan secara resmi berdiri pada 17 September 2010 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2010 (yang kemudian diubah dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2017).

Dalam menjalankan tugasnya, BNPP memiliki semboyan “Jaga Wilayahnya, Sejahterakan Rakyatnya” yang mencerminkan orientasi pengelolaan perbatasan negara.

Sejarah dan Paradigma Pengelolaan

[sunting | sunting sumber]

Pembentukan BNPP menandai pergeseran paradigma (transformasi) kebijakan perbatasan di Indonesia. Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, pengelolaan perbatasan tidak lagi semata-mata berfokus pada pendekatan keamanan (security approach), melainkan dikombinasikan secara terpadu dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan kelestarian lingkungan (environmentally sustainable approach). Perbatasan negara kini dimanfaatkan sebagai beranda depan dan pintu gerbang aktivitas perekonomian dengan negara tetangga.

Pengelolaan ini mencakup dua dimensi utama:

  1. Dimensi Batas Negara (Boundary Dimension): Meliputi batas darat, laut, dan udara, dengan fokus pada penetapan, penegasan, serta pengamanan batas wilayah kedaulatan.
  2. Dimensi Kawasan Perbatasan (Frontier Dimension): Berfokus pada pembangunan kawasan perbatasan sebagai zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, dan infrastruktur.

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Tugas utama BNPP adalah menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, serta melakukan evaluasi dan pengawasan.

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, BNPP menjalankan fungsi operasional di tingkat nasional, yang meliputi:

  1. Penyusunan dan penetapan Rencana Induk serta Rencana Aksi pembangunan perbatasan.
  2. Pengoordinasian kebijakan pelaksanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan batas wilayah dan kawasan perbatasan.
  3. Pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan, dan pengamanan batas negara.
  4. Inventarisasi potensi sumber daya dan penetapan zona pengembangan wilayah.
  5. Penyusunan program infrastruktur perhubungan dan sarana prasarana lainnya.
  6. Pengendalian, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan pembangunan.

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]
Logo BNPP sebelum 2025

Sebagai lembaga forum yang integratif, keanggotaan BNPP berasal dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Organisasi BNPP dipimpin oleh:

  1. Menteri Luar Negeri;
  2. Menteri Pertahanan;
  3. Menteri Hukum;
  4. Menteri HAM;
  5. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan;
  6. Menteri Keuangan;
  7. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  9. Menteri Kebudayaan;
  10. Menteri Kesehatan;
  11. Menteri Sosial;
  12. Menteri Ketenagakerjaan;
  13. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  14. Menteri Perindustrian;
  15. Menteri Perdagangan;
  16. Menteri ESDM;
  17. Menteri Pekerjaan Umum;
  18. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  19. Menteri Desa dan PDT;
  20. Menteri Transmigrasi;
  21. Menteri Perhubungan;
  22. Menteri Komunikasi dan Digital;
  23. Menteri Pertanian;
  24. Menteri Kehutanan;
  25. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  26. Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN;
  27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas;
  28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  29. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  30. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN;
  31. Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  32. Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM;
  33. Menteri Koperasi;
  34. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  35. Menteri Pariwisata;
  36. Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
  37. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  38. Menteri Pemuda dan Olahraga;
  39. Panglima TNI;
  40. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  41. Jaksa Agung Republik Indonesia


Provinsi/Gubernur Anggota BNPP:

  1. Aceh;
  2. Sumatera Utara;
  3. Riau;
  4. Kepulauan Riau;
  5. Kalimantan Barat;
  6. Kalimantan Timur;
  7. Kalimantan Utara;
  8. Nusa Tenggara Timur;
  9. Sulawesi Utara;
  10. Gorontalo;
  11. Sulawesi Tengah;
  12. Maluku;
  13. Maluku Utara;
  14. Papua;
  15. Papua Pegunungan;
  16. Papua Selatan;
  17. Papua Tengah;
  18. Papua Barat Daya.


Dalam pelaksanaan tugas kesehariannya, Kepala BNPP dibantu oleh Sekretariat Tetap BNPP yang dipimpin oleh seorang Sekretaris BNPP dan beberapa Deputi (Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Potensi Kawasan, dan Infrastruktur Kawasan).

Visi, Misi, dan Sasaran Strategis

[sunting | sunting sumber]

Dalam Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, BNPP menetapkan visi: "Terwujudnya perbatasan negara sebagai wilayah yang aman, tertib, dan maju."

Visi tersebut diturunkan ke dalam tiga misi pokok:

  1. Mewujudkan perbatasan yang aman: Melalui peningkatan sistem pertahanan dan keamanan matra darat, laut, dan udara.
  2. Mewujudkan perbatasan yang tertib: Melalui penegasan batas negara, kerja sama internasional, penegakan hukum, dan kesadaran politik masyarakat lokal.
  3. Mewujudkan perbatasan yang maju: Melalui pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas SDM, dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

Untuk mengukur keberhasilan misi tersebut, terdapat lima sasaran utama: tercapainya kemajuan penegasan batas negara; tegaknya kedaulatan wilayah; menurunnya pelanggaran hukum dan terjaganya lingkungan hidup; meningkatnya kesejahteraan di Lokasi Prioritas (Lokpri); serta berfungsinya Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) sebagai pos pemeriksaan lintas batas dan simpul transportasi internasional.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]