Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia
APMI
Gambaran umum
SingkatanAPMI
Didirikan28 Oktober 2002
SifatIndependen
Struktur
Ketua UmumAgus Mulyanto
Ketua Dewan KehormatanSekretaris Jendral
Kantor pusat
Menara Multimedia Lt. 6 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat
Situs web
apmi.or.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia atau APMI adalah sebuah himpunan penyelenggara multimedia yang bertujuan untuk mengembangkan industri multimedia melalui pengembangan broadband dan industri creative digital.[1] APMI berdiri pada 28 Oktober 2002 dan saat ini diketuai oleh Agus Mulyanto. APMI berkantor pusat di Menara Multimedia, Jakarta Pusat.[1] APMI merupakan asosiasi multimedia yang aktif menindak pembajakan siaran televisi berlangganan sejak 2009.

Keanggotaan[sunting | sunting sumber]

Keanggotaan APMI meliputi, operator multimedia, operator jaringan, ISP (Internet Service Provider), content provider, operator broadcasting, training provider (ICT related), dan industri multimedia kreatif digital.[1] Saat ini tercatat ada 11 anggota APMI, diantaranya adalah:[1]

  1. PT Multimedia Nusantara
  2. PT Multimedia Siaran Indonesia
  3. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  4. PT Xerofi
  5. PT Indonusa Telemedia
  6. PT MNC Sky Vision Tbk
  7. PT First Media Tbk
  8. PT Media Nusantara Citra Tbk
  9. PT Metra Digital Media
  10. PT Indosat Tbk
  11. Lembaga Pendidikan Universitas Bina Nusantara

Pembajakan siaran televisi berlangganan[sunting | sunting sumber]

APMI mencatat bahwa pembajakan siaran televisi berlangganan dapat terjadi karena tiga hal.[2] Pertama, dari penerimaan siaran televisi asing yang masuk ke Indonesia.[2] Kedua, redistribusi siaran televisi berlangganan.[2] Ketiga pembajakan dengan mencuri data conditional acces dari televisi berlangganan resmi.[2] Sementara modus redistribusi televisi langanan ilegal terjadi karena memanfaatkan siaran-siaran televisi berlangganan resmi seperti Indovision, Aora, Telkomvision dan Skyvision.[2]

Pengungkapan pembajakan siaran televisi berlangganan[sunting | sunting sumber]

Sejak tahun 2009, APMI bekerjasama dengan Kementerian Telekomunikasi dan Informatika dan Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya penegakan Hukum Hak Siar Lembaga Penyiaran Berlangganan.[3] Beberapa upayanya termasuk mengungkap operator TV Berbayar ilegal yang membajak siaran televisi berlangganan.[4] Kerjasama ini telah mengungkap 32 upaya tindakan hukum pidana.[3] Dari upaya tindakan hukum pidana tersebut 6 operator lokal telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri.[3] Selanjutnya, APMI akan melakukan upaya tindakan hukum perdata pada tahun 2015.[3] APMI mencatat bahwa setidaknya ada 2000 operator televisi berlangganan ilegal yang tersebar di delapan provinsi di Indonesia yang sedang dalam pengawasan terkait dugaan penyelenggaraan televisi berlangganan atau berbayar oleh operator ilegal.[5] Kedelapan provinsi tersebut diantaranya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.[5]

Dampak pembajakan siaran televisi berlangganan[sunting | sunting sumber]

Kegiatan pembajakan siaran televisi berlangganan ini dapat berdampak buruk tidak hanya pada perusahaan televisi saja, tetapi juga berdampak pada hilangnya pendapatan negara dari pajak dan iuran yang tidak terbayarkan sebesar 2 triliun rupiah pertahunnya.[5] Tindakan pembajakan siaran televisi tersebut dapat dijatuhi sanksi hukum pidana karena melanggar Hak Cipta dan atau Hak Siar sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan 72 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 25 dan 33 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar junto Pasal 55 dan 56 KUHP.[5]

Kerjasama dengan KPI[sunting | sunting sumber]

APMI juga menjalin kerjasama dengan KPI dalam hal regulasi perizinan dari KOMINFO agar bisa disesuaikan dengan hak siar yang dimiliki oleh anggota APMI.[3] Hak siar tersebut diantaranya mencakup hak smart TV, hak distribusi, hak sublisensi, dan hak penayangan.[3] Kerjasama dengan KPI ini ditujukan agar upaya penegakan hukum yang dilakukan APMI terkait pembajakan siaran televisi berlangganan dapat berjalan lebih sinkron.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d (Indonesia) Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia. "Profile APMI". Diakses tanggal 27-Februari-2015. 
  2. ^ a b c d e (Indonesia) Detik News. "695 Pelaku Usaha TV Berbayar Tak Punya Hak Siar". Diakses tanggal 12-Juni-2015. 
  3. ^ a b c d e f g (Indonesia) Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia. "Diskusi Media APMI : Peluncuran Program PIRACY APMI Tahun 2015". Diakses tanggal 27-Februari-2015. 
  4. ^ Kontan: TV berbayar rugi Rp 2 triliun dari operator ilegal
  5. ^ a b c d (Indonesia) Hukum Online. "Praktik Televisi Berbayar Ilegal Marak di Delapan Provinsi".  Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "hukum online" didefinisikan berulang dengan isi berbeda