Resolusi 1786 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1786
Dewan Keamanan PBB
Tanggal28 November 2007
Sidang no.5.785
KodeS/RES/1786 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilAdopted
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1786 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 28 November 2007.

Resolusi[sunting | sunting sumber]

DKPBB memutuskan untuk melantik Serge Brammertz, mantan kepala penyelidikan internasional dalam pembunuhan mantan Perdana Menteri Lebanon, sebagai Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Internasional untuk bekas Yugoslavia, dari 1 Januari 2008.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]