Resolusi 1755 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1755
Dewan Keamanan PBB
Tanggal30 April 2007
Sidang no.5.670
KodeS/RES/1755 (Dokumen)
TopikLaporan Sekjen seputar Sudan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1755 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 30 April 2007. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in the Sudan (UNMIS) sampai 31 Oktober 2007

Pranala luar[sunting | sunting sumber]