Resolusi 1779 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1779
Dewan Keamanan PBB
Tanggal28 September 2007
Sidang no.5.750
KodeS/RES/1779 (Dokumen)
TopikLaporan Sekjen seputar Sudan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1779 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 28 September 2007. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memperpanjang masa penugasan panel pakar yang memantau sanksi terhadap Darfur, Sudan[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]