Resolusi 1580 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1580
Dewan Keamanan PBB
Guinea-Bissau
Tanggal22 Desember 2004
Sidang no.5.107
KodeS/RES/1580 (Dokumen)
TopikSituasi di Guinea-Bissau
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1580 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Desember 2004. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Guinea-Bissau, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Peacebuilding Support Office in Guinea-Bissau (UNOGBIS) selama periode satu tahun dan merevisi operasi-operasinya.[1] Resolusi tersebut adalah resolusi DKPBB terakhir yang diadopsi pada tahun 2004.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]