Resolusi 1566 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1566
Dewan Keamanan PBB
Tanggal8 Oktober 2004
Sidang no.5.053
KodeS/RES/1566 (Dokumen)
TopikAncaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional yang disebabkan oleh tindak teroris
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1566 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Oktober 2004. DKPBB mengecam terorisme sebagai ancaman serius bagi perdamaian dan memperkuat legislasi anti-terorisme.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]