Resolusi 1545 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1545
Dewan Keamanan PBB
Burundi
Tanggal21 Mei 2004
Sidang no.4.975
KodeS/RES/1545 (Dokumen)
TopikSituasi di Burundi
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1545 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Mei 2004. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Burundi, DKPBB membentuk Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Burundi (United Nations Operation in Burundi, ONUB) untuk mewujudkan perdamaian dan rekonsiliasi nasional di negara tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]