Resolusi 1544 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1544
Dewan Keamanan PBB
Tanggal19 Mei 2004
Sidang no.4.972
KodeS/RES/1544 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah, terutama pertanyaan Palestina
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1544 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Mei 2004. Dalam resolusi tersebut, DKPBB menyerukan agar Israel menghentikan penghancuran rumah-rumah Palestina.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]