Bandar Udara Emalamo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bandara Emalamo
Informasi
JenisSipil
LokasiSanana, Maluku Utara
Zona waktuUTC+9
Koordinat{{{coordinates}}}

Bandar Udara Emalamo adalah bandar udara yang terletak di Desa Wai Ipa Sanana, Maluku Utara. Bandar udara ini memiliki ukuran landasan pacu 1.100 m x 23 m. Jarak dari pusat kota sekitar 5 km. Di sekeliling area Bandara terhampar kebun/ladang milik warga Desa Wai Ipa dan Desa Umaloya disamping area pemakaman-umum sejak orangtuanya dahulu.

Pernah berhenti beroperasi kurang lebih 4 tahun sejak bulan Desember 2011 s/d Mei 2015 gara-gara pemblokiran Landas-Pacu oleh para Pemilik-Lahan, waga Desa Wai Ipa dan Umaloya.

Pemblokiran ini digugat oleh Bupati (dahulu: Ahmad Hidayat Mus SE) di PN Labuha, dan dalam petitum diminta agar Bandara ini dinyatakan sebagai "asset-daerah" namun permintaannya itu menurut Majelis Hakim dalam putusannya tgl 12 Mei 2014 No. 7/Pdt.G/2013/PN.LBH "dinyatakan tidak dapat diterima", kemudian para-pihak sama-sama memohon 'banding' tetapi Pengadilan Tinggi Ternate dalam putusannya tgl 20 Januari 2015 No. 31/Pdt/2014/PT.TTE hanya "menguatkan putusan PN Labuha tersebut", selanjutnya sama-sama memohon 'kasasi' pula namun oleh Mahkamah Agung RI dinyatakan "ditolak" dalam putusannya tgl 23 Maret 2016 No. 293 K/Pdt/2015.

Pihak-pihak yang digugat adalah para pemilik lahan warga Desa Wai Ipa dan Umaloya, yaitu Sainudin Buamona bersama AKP Tajudin Duwila Dkk.

Luas area Bandara ini dahulu telah diukur oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula cq Panitia Pengadaan Tanah yg diketuai Asisten I Sekretaris Daerah, Surya Dharma Umacina SIP disaksikan unsur DPRD dan Polres Sula dihadiri pula Kepala Desa Wai Ipa dan Umaloya. Pengukuran luas keseluruhannya dilakukan dari pagar ke pagar menggunakan theudolite oleh Petugas Agraria Hi. Rozak. Dari prosesi pengukuran ini diketahui luas totalnya area Bandara Emalamo adalah 202.250m2, sedangkan yang belum dibayar ganti-rugi sebagai pemenuhan pasal 18 UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 adalah 196.250m2.

Tetapi menurut Bupati Sula (dahulu : Ahmad Hidayat Mus SE) dalam dalil gugatannya yang terungkap pada putusan PN Labuha tgl 12 Mei 2014 No. 7/Pdt.G/2013/PN.LBH disebut luasnya 213.000m2.

.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]