Lompat ke isi

Said bin al-Musayyib

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kaligrafi Said bin al-Musayyib

Said bin al-Musayyib bin Hazn bin Abi Wahb bin Amr bin Aidz bin Imran bin al-Makhzumi al-Quraisy (bahasa Arab: سعيد بن المسيب بن حزن بن أبي وهب المخزومي القرشي, lahir 15 H/636, wafat 94 H/715 M; umur 79 tahun) atau Said bin Musayyab adalah salah seorang ulama ahli hadis dan fukaha dari Madinah.[1][2] Ia termasuk golongan tabi'in, dan merupakan salah seorang dari Tujuh Fuqaha Madinah.[3][4][5] Di antara ketujuh tokoh Madinah tersebut, Said sering dianggap sebagai yang paling berpengaruh.[5][6] Ia lahir di Madinah pada tahun ke 2 pemerintahan Umar bin Khathab.

Kepribadian

[sunting | sunting sumber]

Said dikenal sangat tekun beribadah, telah melakukan haji lebih dari tiga puluh kali, dan selama empat puluh tahun tidak pernah meninggalkan salat berjemaah di baris (shaf) pertama di masjid.[7] Imam Ahmad merawikan dari 'Imran al-Jauni bahwa "Sa'id bin al-Musayyib tidak pernah ketinggalan salat (berjamaah) dalam semua salatnya selama 40 tahun, dan tidak pula melihat tengkuk para jamaah (karena berada di shaf pertama), dan para jamaah juga tidak pernah mendapatinya keluar dari masjid (karena ia pulang paling terakhir)." Abu Sahal Utsman bin Hakim berkata, "Aku mendengar Sa'id bin al-Musayyib berkata, 'Sejak 30 tahun yang lalu, setiap kali mu'adzin mengumandangkan azan, aku pasti sudah berada di masjid.'"[8]

Ketika Abdullah bin Zubair maju sebagai khalifah, gubernurnya di Madinah Jabir bin Aswad memaksa Said untuk berbaiat, namun ia menunggu kesepakatan semua orang hingga ia dicambuk 60 kali. Saat terjadi tragedi al-Harrah, dimana pasukan Yazid melakukan pembunuhan dalam kota Madinah, Said hanya seorang diri di dalam masjid hingga para pelaku pembunuhan pergi meninggalkan Madinah.[9]

Said berani menolak ancaman atas permintaan Khalifah Abdul Malik bin Marwan untuk membaiat putranya Walid dan Sulaiman karena menurut Said hanya satu yang boleh dibaiat untuk khalifah maka ia pun dicambuk 60 kali dan ia pun diisolasi dari mengisi majelis.[10] Said berusaha menolak berurusan dengan penguasa, ketika Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengundangnya untuk meminta pendapat, Said berusaha menghindar.

Said memiliki seorang putri yang cantik dan cerdas hingga Abdul Malik ingin menikahkan anaknya dengan putri Said namun ditolak hingga menyebabkan Said mendapatkan hukuman oleh khalifah dengan 100 cambukan. Said lalu menikahkan putrinya dengan muridnya sendiri yang sederhana, Katsir bin Abu Wada'ah (Abdullah bin Wada'ah) dengan mahar 2 dirham[9]. Katsir pun lantas belajar pada istrinya yang juga memiliki banyak ilmu dari ayahnya.[11] Pernikahan ini sempat menimbulkan hiruk pikuk di masyarakat sekitar Said yang keheranan Said menolak tawaran pernikahan Khalifah.

Said memiliki tunjangan 30.000 dirham (120 juta rupiah) dari baitul mal namun tidak pernah diambilnya. Hajjaj bin Yusuf yang masih muda pernah masuk masjid dan solat cepat tanpa menyempurnakannya lalu Said melemparkan pasir ke arahnya, sejak itu Hajjaj mengakui ia perbaiki solatnya.[9] Semasa Khalifah Walid bin Abdul Malik, Said enggan memenuhi panggilan Walid dan menolak menerima tunjangan dari pemerintah.

Periwayatan hadis

[sunting | sunting sumber]

Said bin al-Musayyib adalah orang yang paling hafal atas berbagai hukum dan keputusan yang dikeluarkan oleh Khalifah Umar bin Khattab, sehingga mendapat julukan Rawiyatul Umar (Periwayat Umar).[1] Selain itu, ia meriwayatkan hadis dari sahabat nabi lainnya termasuk Sa'ad bin Abi Waqqas dan Abu Hurairah. Hadis yang diriwayatkan oleh Said bin al-Musayyib diteruskan periwayatannya salah satunya oleh Az-Zuhri.[12] Hadits mursal yang berasal dari Said bin al-Musayyib dianggap hasan oleh Imam Syafi'i.[13] Walau demikian, Imam Ahmad juga selainnya berkata, "Mursalat (kumpulan hadits mursal) yang diriwayatkannya adalah shahih kesemuanya."[2] Ia pernah berjalan beberapa hari hanya untuk mencari satu hadis.

Said juga dikenal ahli dalam menta'wil mimpi hingga banyak pertanyaan tafsir mimpi yang ia jelaskan, termasuk mentafsirkan bahwa Abdul Malik bin Marwan akan memiliki 4 anak yang menjadi khalifah. Ia mempelajari ilmu ta'wil mimpi melalui Asma binti Abu Bakar.[9]

Pekerjaan dan keluarga

[sunting | sunting sumber]

Said bermata-pencaharian sebagai sebagai penjual minyak, dan ia tidak pernah mau menerima berbagai pemberian.[1] Ia menikah dengan anak perempuan dari Abu Hurairah.[14] Ia mempunyai seorang putri bernama Ribab, yang meskipun dilamar oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan bagi anaknya Al-Walid, namun dinikahkannya dengan muridnya Abdullah bin al-Wada'ah.[7][15]

Said wafat karena sakit keras pada usia tua dengan mata yang sudah rabun pada 94 H meninggalkan beberapa uang dirham atau 100 dinar (300 juta rupiah).[9]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 3 Ibrahim Abu Abbah (1997). Hak dan Batil dalam Pertentangan. Gema Insani. hlm. 49-50. ISBN 979-561-444-4, 9789795614449. Diarsipkan dari asli tanggal 2015-07-13. Diakses tanggal 2015-07-13.
  2. 1 2 adz-Dzahabi, Syamsuddin; al-Arna'uth, Syaikh Syu'aib (muhaqqiq) (1985 M/1405 H). Siyaru A'lamin-Nubala (Cetakan ar-Risalah) Diarsipkan 2019-05-31 di Wayback Machine. jilid 4: hal. 217  246. Mu'assasah ar-Risalah.
  3. Prof. A. Qodri Azizy, Ph.D. Reformasi Bermazhab: Sebuah Ikhtiar Menuju Ijtihab Sesuai Saintifik-Modern. Teraju Mizan. hlm. 28-29. Diarsipkan dari asli tanggal 2015-07-12. Diakses tanggal 2015-07-13.
  4. Habib Nazir, Muhammad Hasanuddin (2004). Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Kaki Langit. hlm. 358. ISBN 978-979-99081-0-0, 9799908108. Diarsipkan dari asli tanggal 2015-07-10. Diakses tanggal 2015-07-13.
  5. 1 2 Umar F. Abd-Allah (2013). Mālik and Medina: Islamic Legal Reasoning in the Formative Period. BRILL. hlm. 42-43. ISBN 978-90-04-24788-8, 9004247882. Diarsipkan dari asli tanggal 2015-07-12. Diakses tanggal 2015-07-13.
  6. Origin and Development of Islamic Law (Edisi cetak ulang). The Lawbook Exchange, Ltd. 2008. hlm. 44. ISBN 1-58477-864-4, 9781584778646. Diarsipkan dari asli tanggal 2015-07-13. Diakses tanggal 2015-07-13. ;
  7. 1 2 Nasiruddin, S.Ag, MM. Kisah Orang-orang Sabar. Penerbit Republika. hlm. 85-87. ISBN 979-1102-03-1, 9789791102032. Diarsipkan dari asli tanggal 2015-07-13. Diakses tanggal 2015-07-13. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
  8. Hanbal, Ahmad bin; Bari, Ibnu Abdil (2012). Mutiara Zuhud: 509 Nasihat dan Hikmah Pilihan dari Kitab az-Zuhd. hal.272  273. Solo:Pustaka Arafah. ISBN 978-602-9024-52-4.
  9. 1 2 3 4 5 Dzahabi, Imam (2017). Terjemah Siyar A'lam an-Nubala Jilid 9. Jakarta: Pustaka Azzam. ISBN 978-602-236-270-8.
  10. Musthafa, Dr Neveen Abdul Khalik (2012-01-01). Oposisi Islam. Lkis Pelangi Aksara. hlm. 373. ISBN 978-979-25-5355-0. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  11. Zakiyah, Sirot Fajar & Futri (2016-06-22). Kisah Kasih Kekasihku. Elex Media Komputindo. hlm. 36. ISBN 978-602-02-8700-3. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  12. Ahmad Rofi', Usmani (Oktober 2016). Islamic Golden Stories: Tanggung Jawab Pemimpin Muslim. Sleman: Penerbit Bunyan. hlm. 3. ISBN 978-602-291-266-8. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  13. Abdus Salam, Ahmad Nahrawi (2008). Ensiklopedia Imam Syafi'i. Hikmah. hlm. 324–325. ISBN 978-979-11-4219-9. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  14. Hatashe. Story of PRISM and Others: Prime Radiant and Integrated Simulation Module and Psychohistorical Research. Lulu Press. hlm. 62. ISBN 1-312-00813-X, 9781312008137. Diarsipkan dari asli tanggal 2015-07-13. Diakses tanggal 2015-07-13.
  15. Abdul Hamid Kisyik (2005). Bimbingan Islam untuk Mencapai Keluarga Sakinah (Edisi IX). Bandung: PT Mizan Pustaka. hlm. 31-36. ISBN 979-8394-10-0, 9789798394102. Diarsipkan dari asli tanggal 2015-07-13. Diakses tanggal 2015-07-13. ;