Resolusi 595 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 595
Dewan Keamanan PBB
Mahkamah Internasional
Tanggal27 Maret 1987
Sidang no.2.739
KodeS/RES/595 (Dokumen)
TopikMahkamah Internasional
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 595 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Maret 1987. Usai menyatakan kematian hakim dan Wakil Presiden Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) Guy Ladreit de Laucharrière pada 10 Maret, DKPBB memutuskan agar pemilihan terhadap kelowongan jabatan di ICJ akan diadakan pada 14 September 1987 di sesi ke-41 DKPBB dan Majelis Umum.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "ICJ Communiqué" (PDF). International Court of Justice. 16 March 1987. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]