Resolusi 601 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 601
Dewan Keamanan PBB
Namibia
Tanggal30 Oktober 1987
Sidang no.2.759
KodeS/RES/601 (Dokumen)
TopikNamibia
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 601 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Oktober 1987. Usai mengulang resolusi-resolusi 269 (1969), 276 (1970), 301 (1971), 385 (1976), 431 (1978), 432 (1978), 435 (1978), 439 (1978), 532 (1983), 539 (1983) dan 566 (1985), DKPBB kembali mengecam Afrika Selatan karena pendudukan "ilegal" berkelanjutan terhadap Namibia dan enggan untuk menaati resolusi-resolusi sebelumnya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ United Nations (2005). Repertory of practice of United Nations organs: Articles 92–105 of the Charter. United Nations Publications. hlm. 85. ISBN 978-92-1-133539-2. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]