Resolusi 396 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 396
Dewan Keamanan PBB
Timur Tengah
Tanggal22 Oktober 1976
Sidang no.1,964
KodeS/RES/396 (Dokumen)
TopikMesir-Israel
Ringkasan hasil
13 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 396, yang diadopsi pada 22 Oktober 1976, menyatakan laporan dari Sekjen mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menyerukan diskusi Sekjen dengan seluruh pihak terkait dalam situasi Timur Tengah. DKPBB menyatakan perhatiannya terhadap ketegangan berkelanjutan di wilayah tersebut dan memutuskan:

(a) Untuk memperbaharui masa penugasan Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai 24 Oktober 1977;
(b) Untuk meminta agar Sekjen tetap memberitahukan perkembangan lebih lanjut kepada DKPBB;
(c) Untuk menyerukan segala pihak untuk langsung mengimplementasikan resolusi 338 (1973).

DKPBB mengadopsi resolusi tersebut dengan 13 suara banding nol. Tiongkok dan Libya tak ikut serta dalam pemungutan suara.

Referensi[sunting | sunting sumber]