Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik adalah unsur penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas melalui Sekretaris Utama. Lembaga ini dipimpin oleh seorang kepala.

Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik mempunyai tugas mengkaji, menyiapkan perumusan kebijakan, perencanaan kebijakan pengadaan barang/jasa nasional, serta melaksanakan sosialisasi, pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya. Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan dan perumusan kebijakan dan sistem pengadaan nasional
  • penyiapan dan perumusan kebijakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan
  • pelayanan bimbingan teknis, pemberian pendapat dan rekomendasi, serta koordinasi penyelesaian masalah di bidang pengadaan
  • pengembangan sistem informasi nasional di bidang pengadaan
  • pengawasan pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa dengan teknologi informasi
  • melaksanakan sosialisasi, pemantauan, dan penilaian pelaksanaan kebijakan dan sistem pengadaan nasional

Pada tahun 2006, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik mengembangkan sistem e-procurement LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). LPSE merupakan sistem e-procurement pemerintah yang hingga pertengahan 2010 digunakan di 133 instansi Pemerintah.

Melalui Keppres 106 tahun 2007, dibentuklah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai lembaga pemerintah non kementrian. LKPP merupakan perluasan dari Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik.

Struktur organisasi[sunting | sunting sumber]

Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik terdiri dari:

  • Bidang Perancangan Sistem Pengadaan, mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan dan perumusan sistem pengadaan publik, baik yang dilaksanakan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun BUMN dan BUMD, serta melaksanakan sosialisasi kebijakan dan sistem pengadaan, pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya
  • Bidang Sumber Daya Manusia, mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan dan sistem pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa instansi pemerintah, baik yang berada di lingkungan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun BUMN dan BUMD, serta melaksanakan sosialisasi kebijakan dan sistem pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa instansi pemerintah, pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya
  • Bidang Layanan Teknis dan Informasi Pengadaan, mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan pengembangan sistem layanan teknis dan informasi pengadaan dan pengawasan pelaksanaan layanan pengadaan dengan teknologi infomasi, serta melaksanakan sosialisasi kebijakan, sistem dan prosedur, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya
  • Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik