Pemilihan umum Bupati Sekadau 2020

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan Umum Bupati Sekadau 2020
Sebelum
2015
9 Desember 2020[1]
Kehadiran pemilih74,49%
Kandidat
 
Calon Aron Rupinus
Partai Demokrat PDI-P
Pendamping Subandrio Aloysius
Suara rakyat 58.023 56.479
Persentase 50,67% 49,33%
Peta persebaran suara
center
Bupati dan
Wakil Bupati petahana

Rupinus dan
Aloysius

PDI-P

Bupati dan
Wakil Bupati

Aron dan
Subandrio
Demokrat

Pemilihan umum Kabupaten Sekadau 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Sekadau 2020 atau Pilbup Sekadau 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Pilkada Sekadau 2020 diadakan dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Sekadau periode 2021-2024.[2] Bupati dan wakil bupati petahana berpeluang mencalonkan diri kembali karena baru menjabat sebanyak satu periode. Hasil Pemilu 2019 menunjukkan bahwa dari total 9 partai politik yang mendudukkan wakilnya di DPRD Sekadau, hanya PDI Perjuangan (7 kursi/23%) yang dapat mengusung calon bupai-wakil bupati tanpa berkoalisi.[3] Pilkada Sekadau 2020 diikuti hanya oleh dua pasangan calon. Bupati dan Wakil Bupati petahana, Rupinus-Aloysius, kembali berpasangan mencalonkan diri untuk periode kedua. Hasil akhir Pilkada Sekadau 2020 menunjukkan kekalahan petahana. Pasangan calon nomor urut 01, Aron-Subandrio, dinyatakan oleh [[KPU|KPU Kabupaten Sekadau sebagai peraih suara terbanyak setelah unggul tipis dengan meraih 50,67% suara.[4]

Kursi parlemen[sunting | sunting sumber]

Hasil pemilihan umum legislatif 2019 di Kabupaten Sekadau terdapat 9 Partai Politik dengan jumlah 30 Kursi di DPRD Kabupaten Sekadau, yaitu:

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan kursi (2014)
1 PDI-P
7 / 30
Kenaikan 1 kursi
2 Gerindra
4 / 30
Steady
3 Golkar
3 / 30
Steady
4 NasDem
3 / 30
Steady
5 PAN
3 / 30
Steady
6 Hanura
3 / 30
Penurunan 1 kursi
7 Demokrat
3 / 30
Penurunan 1 kursi
8 Perindo
2 / 30
(baru)
9 PKPI
2 / 30
Penurunan 1 kursi

Kandidat[sunting | sunting sumber]

Pemilihan umum ini diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati.[5]

Nomor
urut
Calon Bupati dan Wakil Bupati Partai Politik Pengusung Jumlah Kursi DPRD Keterangan
1
Pengusung:

Pendukung:

12 / 30
[6]
Aron
(Kader Partai Demokrat)
Subandrio
(Kader Partai NasDem)
Anggota DPRD Prov. Kalbar
(2019-2024)
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau
(2014-2024)
2
Pengusung:

Pendukung:

18 / 30
[6]
Rupinus
(Non-Partisan)
Aloysius
(Kader PDI Perjuangan)
Bupati Sekadau
(2016-2021)
Wakil Bupati Sekadau
(2016-2021)

Hasil Pemilu[sunting | sunting sumber]

KPU Kabupaten Sekadau menetapkan pasangan nomor urut 01, Aron-Subandrio, sebagai peraih suara terbanyak mengungguli pasangan petahana pada 16 Desember 2020 di Gedung Ketak Ketik Sekadau. Berikut rekapitulasi hasil Pilkada Sekadau 2020.[4][7]

s • b Hasil Pemilihan Umum Bupati Sekadau 9 Desember 2020
No. Urut Calon Pasangan Suara %
01 Aron Subandrio 58.023 50.67%
02 Rupinus Aloysius 56.479 49.33%
Total 114.502 100%
Suara sah 114.502 97.55%
Suara tidak sah 2.879 2.45%
Pemilih pengguna hak pilih 117.381 74.49%
Pemilih golput 40.203 25.51%
Pemilih terdaftar 156.592
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Diarsipkan 2021-01-23 di Wayback Machine.
Kecamatan Perolehan Suara Pasangan calon Suara
Tidak Sah
Aron
Subandrio
Rupinus
Aloysius
Suara % Suara % Suara %
Belitang 2.916 43.46% 3.793 56.54% 145 2.12%
Belitang Hilir 6.449 51.65% 6.037 48.35% 403 3.13%
Belitang Hulu 7.330 52.16% 6.722 47.84% 235 1.64%
Nanga Mahap 6.815 47.46% 7.544 52.54% 277 1.89%
Nanga Taman 8.252 49.68% 8.359 50.32% 374 2.2%
Sekadau Hilir 18.381 53.89% 15.730 46.11% 995 2.83%
Sekadau Hulu 7.880 48.72% 8.294 51.28% 450 2.71%
Total 58.023 50.63% 56.479 49.28% 2.879 2.45%
114.602 117.381
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Diarsipkan 2021-01-23 di Wayback Machine.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Akhmad, Harits Tryan (27 Mei 2020). "Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020". Okezone.com. Diakses tanggal 4 Agustus 2020. 
  2. ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
  3. ^ "Portal Pemilu 2019". KPU RI. 
  4. ^ a b "KPU Sekadau Tetapkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2020, Aron-Subandrio Unggul". nusantaraterkini.com. 16-12-2020. Diakses tanggal 27-12-2020. 
  5. ^ Antarakalbar, Admin (24 September 2020). "KPU Sekadau pleno tetapkan nomor urut pasangan calon Pilkada 2020". ANTARA News. Diakses tanggal 13 Oktober 2020. 
  6. ^ a b "Pilkada 2020: Laporan Pasangan calon Tahap Penetapan". KPU RI. 24-09-2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-18. Diakses tanggal 24-09-2020. 
  7. ^ Al Yandi (16-12-2020). "Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilkada Sekadau Tahun 2020". sekadaukab.go.id. Diakses tanggal 27-12-2020. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]