Pembunuhan dalam Islam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pembunuhan dalam Islam terbagi menjadi dua, yaitu pembunuhan yang hukumnya haram dan yang mubah. Pembunuhan yang haram meliputi segala jenis pembunuhan yang disengaja tanpa adanya sebab. Sedangkan pembunuhan yang mubah umumnya terjadi pada musuh dalam perang dan orang murtad yang tidak mau melakukan pertobatan.[1]

Dalil[sunting | sunting sumber]

Keharaman[sunting | sunting sumber]

Dalam Surah Al-Ma'idah ayat 32, Allah memberikan perbandingan mengenai pembunuhan dan pemeliharaan kehidupan bagi Bani Israil. Ayat ini menjelaskan bahwa pembunuhan yang disengaja tehadap seseorang tanpa alasan yang benar sama dengan melakukan pembunuhan kepada seluruh manusia. Alasan pembenaran pembunuhan di dalam ayat ini adalah seseorang telah membunuh orang lain atau berbuat kerusakan di Bumi. Sedangkan perbandingan bagi pemeliharaan kehidupan bagi seseorang sama dengan memelihara kehidupan semua manusia.[2]

Dalam salah satu hadist juga disebutkan bahwa pembunuhan merupakan salah satu perkara yang bersifat merusak.[3] Pembunuhan juga termasuk salah satu dari kejahatan yang merupakan dosa besar. Dalilnya dalam hadis mengenai tujuh hal yang terlarang. Hadis lainnya menjelaskan bahwa dosa akibat membunuh hampir sama besarnya dengan dosa akibat berbuat syirik.[4]

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa pembunuhan anak akibat kekhawatiran berkurangnya rezeki berupa makanan merupakan salah satu bentuk dosa besar. Kedudukan dosa ini dalam hadits ini berada setelah dosa akibat menyekutukan Allah dan berada sebelum dosa akibat berzina dengan istri tetangga.[5] Hadits ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Furqan ayat 68. Dalam ayat ini disebutkan bahwa menyekutukan Allah, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, dan melakukan zina, termasuk dalam jenis dosa.[6]

Pembalasan[sunting | sunting sumber]

Hukum pembunuhan dalam Al-Qur'an juga dijelaskan dalam Taurat sebagaimana ayat Al-Qur'an berikut:[7]

Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim — Al Maidah - 45

Jenis[sunting | sunting sumber]

Para ulama fikih, khususnya ulama dari Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali membagi pembunuhan menjadi tiga jenis. Jenis-jenisnya yaitu pembunuhan disengaja, pembunuhan semi-sengaja dan pembunuhan tersalah. Pembunuhan disengaja merupakan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja akibat adanya permusuhan. Pembunuhan disengaja dilakukan menggunakan alat yang dapat menyebabkan kematian secara langsung maupun tidak langsung. Pembunuhan semi-sengaja merupakan pembunuhan yang disengaja tetapi hanya menggunakan peralatan yang tidak berbahaya, tetapi menyebabkan kematian. Sedangkan pembunuhan tersalah adalah pembunuhan yang tidak disengaja, tetapi menimbulkan kematian.[8]

Balasan di akhirat[sunting | sunting sumber]

Pembunuhan disengaja[sunting | sunting sumber]

Pembunuhan yang disengaja kepada orang beriman memperoleh balasan berupa azab di neraka jahanam. Balasan ini disebutkan dalam Surah An-Nisa' ayat 93.[9] Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh para muslim yang saling membunuh dengan senjata akan memasukkan keduanya ke dalam neraka. Ini berlaku kepada yang membunuh dan yang terbunuh. Hal in terjadi karena yang membunuh telah membunuh, sedangkan yang terbunuh memiliki niat membunuh.[10]

Pengecualian[sunting | sunting sumber]

Pembunuhan jiwa merupakan sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah. Pengecualian untuk pembunuhan hanya dalam kondisi penegakan kebenaran.[11] Dalil atas kasus demikian adalah Surah Al-An'am ayat 156. Pernyataan ini juga disebutkan dalam Surah Al-Isra' ayat 33 dengan narasi yang hampir sama.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Yusuf 2013, hlm. 1.
  2. ^ Jauzi 2020, hlm. 35-36.
  3. ^ Jauzi 2020, hlm. 36.
  4. ^ a b Buhairi 2012, hlm. 59.
  5. ^ Jauzi 2020, hlm. 36-37.
  6. ^ Jauzi 2020, hlm. 37.
  7. ^ "Al-Qur'an Surat Al-Maidah Ayat ke-45". Merdeka.com. Diakses tanggal 2022-07-04. 
  8. ^ Yusuf 2013, hlm. 3.
  9. ^ Jauzi 2020, hlm. 35.
  10. ^ Jauzi 2020, hlm. 37-38.
  11. ^ Buhairi 2012, hlm. 58-59.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]