Pembicaraan:Pulau Morotai

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Bagian baru
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pemindahan[sunting sumber]

Tidak setuju pemindahan. Pulau adalah objek geografis, sedangkan Kabupaten adalah bobjek administrasi. Kembangraps (bicara) 21:04, 23 Maret 2009 (UTC)

Sy juga tdk setuju. Ini masalahnya sama dengan Pulau Bali & Propinsi Bali (lihat halaman pembicaraan:Bali). Sy ga tau kenapa kadang orang-orang WBI sering menyamakan hal-hal yg seharusnya berbeda. NoiX180 02:37, 24 Maret 2009 (UTC)
NoiX180, tanpa menghilangkan jasa & dedikasi mrk, aku rasa mrk ini nampaknya sdh menjadikan hal2 yg rutin, risikonya ya bisa2 kehilangan daya kreatif atau jd maunya bersikap instan dan semuanya mau cepat Bajuly (bicara) 02:53, 24 Maret 2009 (UTC)

Abang bertiga betul. Aku juga gak setuju dengan usulan penggabungan itu! Harus ada pembeda antara obyek geografis dan administrasi. Ali Munir (bicara) 13:44, 10 April 2009 (UTC)

Tidak setuju, karena wilayah cakupan antara entitas sebagai objek geografi dan sebagai objek administrasi bisa sama, tetapi dalam kasus lain bisa saja berbeda.Pras (bicara) 23:13, 10 April 2009 (UTC)

Saya juga tidak seju. Seperti kata teman-teman diaatas memang harus di bedakan antar objek geografi dan sebagai objek administrasi. Sebaiknya di kutip aza artikel ini dalam artian tidak semuanya. Gimana ?  MasrudinBicara