Orawa, Tirawuta, Kolaka Timur
Orawa | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Sulawesi Tenggara | ||||
| Kabupaten | Kolaka Timur | ||||
| Kecamatan | Tirawuta | ||||
| Kode pos | 93572 | ||||
| Kode Kemendagri | 74.11.01.2009 | ||||
| Luas | ... km² | ||||
| Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
| Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
| |||||
Orawa adalah kelurahan di kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Indonesia.
Berdasarkan data kependudukan per 31 Desember 2024, Kelurahan Orawa, yang secara administratif berada di Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, memiliki total populasi sebanyak 2.001 jiwa. [1]Populasi tersebut terdiri dari 1.052 laki-laki dan 949 perempuan, yang terhimpun dalam 642 Kartu Keluarga (KK). Struktur demografi kelurahan ini didominasi oleh penganut agama Islam sebanyak 1.932 jiwa, diikuti oleh Kristen dan Katolik. Dari segi pendidikan, mayoritas penduduk telah menamatkan sekolah menengah atas (SLTA) sebanyak 581 jiwa dan strata satu (S1) sebanyak 255 jiwa, meskipun terdapat 434 jiwa yang masih belum atau tidak sekolah. Mayoritas penduduk berusia produktif (20-44 tahun) dengan jumlah yang signifikan, dan sebagian besar penduduk masih berstatus belum kawin (993 jiwa). Dalam hal pekerjaan, sebagian besar penduduk berstatus belum atau tidak bekerja (571 jiwa), diikuti oleh pelajar/mahasiswa dan wiraswasta.
Pembangunan RSUD Kolaka Timur
[sunting | sunting sumber]
Langkah strategis peningkatan layanan kesehatan
[sunting | sunting sumber]Pada tanggal 3 Mei 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meresmikan dimulainya pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dengan seremoni peletakan batu pertama atau groundbreaking. Acara penting ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, termasuk Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Kolaka Timur, anggota DPR RI, serta jajaran pimpinan daerah lainnya. Pembangunan RSUD yang berlokasi di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, ini menandai komitmen serius pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas dan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. [2]
Proyek ini bertujuan untuk menaikkan status RSUD Kolaka Timur dari tipe D menjadi tipe C. Perubahan tipe ini memungkinkan rumah sakit untuk menyediakan layanan dan fasilitas kesehatan yang lebih lengkap dan memadai. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa RSUD ini akan diprioritaskan untuk menangani lima penyakit penyebab kematian tertinggi di Indonesia, yaitu stroke, jantung, kanker, penyakit ginjal, dan komplikasi ibu serta anak. Untuk mendukung penanganan tersebut, rumah sakit akan dilengkapi dengan alat-alat canggih seperti citiscan, catlab, mamografi, lab patologi anatomi, dan layanan kemoterapi.
Selain pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan, Menteri Kesehatan juga menyoroti pentingnya tiga hal utama:
- Pengawasan Pembangunan: Pembangunan harus sesuai dengan masterplan atau desain yang telah ditetapkan.
- Ketersediaan Dokter Spesialis: Diperlukan setidaknya sembilan dokter spesialis. Kementerian Kesehatan siap memprioritaskan pendidikan bagi dokter-dokter umum dari Kolaka Timur untuk menjadi dokter spesialis.
- Manajemen Rumah Sakit: Tata kelola rumah sakit harus dijalankan dengan baik, dengan Kementerian Kesehatan siap memberikan konsultasi gratis.
Pembangunan RSUD Kolaka Timur tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pada pengembangan sumber daya manusia. Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengirimkan 10 dokter untuk melanjutkan pendidikan spesialisasi dasar dan akan menyediakan fasilitas, kendaraan, serta insentif yang lebih baik agar para dokter betah dan dapat memberikan pelayanan maksimal.
Penyelidikan KPK terhadap proyek pembangunan
[sunting | sunting sumber]Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur. Operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Agustus 2025 ini berhasil mengamankan 12 orang dari tiga lokasi berbeda, yakni Kendari, Jakarta, dan Makassar. Setelah pemeriksaan intensif, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. [3]
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Abdul Azis (ABZ) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain bupati, empat tersangka lain yang juga ditahan adalah ALH (PIC Kemenkes), AGD (PPK proyek), serta dua pihak swasta, DK dan AR, yang diduga berperan sebagai pemberi suap.
Proyek yang menjadi objek dugaan korupsi ini adalah peningkatan fasilitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C di Kolaka Timur. Dalam kasus ini, KPK mencatat adanya penyelewengan yang merugikan keuangan negara. Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "KELURAHAN ORAWA, TIRAWUTA".
- ↑ Solusi, Ruang Media. "Post - Menkes Groundbreaking Pembangunan RSUD Koltim". Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2025-08-09. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
- ↑ Liputan6.com (2025-08-09). "Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD". liputan6.com. Diakses tanggal 2025-08-09. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
