Libureng, Bone
Tampilan
Libureng | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Sulawesi Selatan | ||||
| Kabupaten | Bone | ||||
| Pemerintahan | |||||
| • Camat | Andi Rahmat Musrya, SSTP. | ||||
| Populasi | |||||
| • Total | 29,914 jiwa jiwa | ||||
| Kode Kemendagri | 73.08.06 | ||||
| Kode BPS | 7311070 | ||||
| Luas | -344,25 km² | ||||
| Kepadatan | 85 jiwa/km² | ||||
| Desa/kelurahan | 18 desa 2 kelurahan | ||||
| |||||
Libureng adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Indonesia.[1] Secara harfiah, nama "Libureng" berasal dari kosakata Bugis "libu", yang berarti "keliling". Oleh karena itu, Libureng diartikan sebagai "wilayah sekeliling". Penamaan ini menunjukkan bahwa di masa lalu, sebagian besar wilayah Kecamatan Libureng kemungkinan merupakan daerah kosong yang tidak berpenghuni. Kemudian, orang-orang dari berbagai penjuru datang untuk menetap dan membentuk pemukiman di wilayah sekeliling tersebut.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ Prasetyaningrum, D. L., dkk. (2024). Wahyuningsih, Sri (ed.). Kabupaten Bone dalam Angka 2024. Diterjemahkan oleh Prasetyaningrum, D. L., dkk. Bone: Badan Pusat Statistik Kabupaten Bone. hlm. 8. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
