Lembaga Administrasi Independen (Jepang)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Badan Administrasi Berbadan Hukum (独立行政法人, Dokuritsu gyōsei hōjin, singkatan Dokugyo), atau Lembaga Administrasi Independen, adalah jenis badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Jepang berdasarkan Undang-Undang tentang Aturan Umum untuk Badan Administrasi Berbadan Hukum (Undang-undang no. 103 tahun 1999, direvisi tahun 2014).[1] Badan-badan independen tidak berada di bawah Undang-Undang Organisasi Pemerintah Nasional yang mengatur kementerian dan lembaga Jepang.

  1. ^ "Act on General Rules for Incorporated Administrative Agencies - Japanese/English - Japanese Law Translation". www.japaneselawtranslation.go.jp. Diakses tanggal 2022-08-08.