Keadilan dalam Islam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bagi seseorang yang memperhatikan Al-Qur’an secara teliti, keadilan untuk golongan masyarakat lemah merupakan ajaran pokok Islam (Engineer 1999, hlm. 57–58).

Keadilan dalam Islam tercermin dalam kandungan kitab sucinya, yaitu Al-Qur'an. Melalui kitab tersebut, Islam menentang struktur sosial yang tidak adil dan menindas, yang secara umum melingkupi wilayah Makkah waktu itu sebagai tempat asal mula Islam. Agama yang dibawa oleh Muhammad tersebut lantas menyebar ke daerah-daerah lain yang dahulunya merupakan daerah penyebaran agama-agama Yahudi, tetapi Islam tidak merasa dibatasi olehnya. Bagi seseorang yang memperhatikan Al-Qur’an secara teliti, keadilan untuk golongan masyarakat lemah merupakan ajaran pokok Islam. Al-Qur’an mengajarkan kepada umat muslim untuk berlaku adil dan berbuat kebaikan. Orang-orang yang beriman juga disebutkan dilarang berbuat tidak adil, meskipun kepada musuhnya. Islam di sinilah menempatkan keadilan sebagai bagian integral dari ketakwaan. Dengan kata lain, takwa di dalam Islam bukan hanya sebuah konsep ritual, tetapi secara integral juga terkait dengan keadilan sosial dan ekonomi.

Konsep[sunting | sunting sumber]

Keadilan pada dasarnya terletak dalam keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban (Sujarwa 2001, hlm. 75).

Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, mau tidak mau kita wajib untuk mempertahankan hak hidup itu dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan karena orang lain juga memiliki hak hidup yang sama pula. Keadilan pada dasarnya terletak dalam keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban.[1]

Kata kunci yang digunakan dalam Al-Qur’an mengenai masalah keadilan adalah 'adl dan qist. 'Adl dalam bahasa Arab bukan berarti keadilan, tetapi mengandung pengertian yang identik dengan sawiyyat.[2] Kata itu juga mengandung makna equalizing (penyamarataan) dan levelling (kesamaan). Penyamarataan dan kesamaan ini berlawanan dengan kata zulm dan jaur (kejahatan dan penindasan). Qist mengandung makna distribusi, angsuran, jarak yang merata, keadilan, kejujuran, dan kewajaran. Taqassata, salah satu kata turunannya, juga bermakna distribusi yang merata bagi masyarakat. Qistas, kata turunan lainnya, berarti keseimbangan berat.[3] Hal inilah yang menyebabkan kata di dalam Al-Qur’an yang digunakan untuk menyatakan keadilan adalah ‘adl dan qist, yang mengandung makna distribusi merata, termasuk distribusi materi dan penimbunan harta (dalam kasus tertentu diperbolehkan untuk kepentingan sosial).[4]

Ayat tersebut di atas juga didukung oleh ayat-ayat lainnya di dalam Al-Qur'an yang mempunyai pengertian sama, yaitu Surah Al-Hasyr ayat ke-7, Surah Al-Baqarah ayat ke-219, dan Surah Al-Isra' ayat ke-16. Islam tidak saja menentang penimbunan harta (dalam arti tidak disumbangkan untuk fakir miskin, janda, dan anak yatim), tetapi juga menentang kemewahan dan tindakan menghambur-hamburkan uang (untuk kesenangan dan kemewahan diri sendiri, sedangkan banyak masyarakat miskin yang membutuhkannya). Keduanyan merupakan tindakan jahat dan mengganggu social balance (keseimbangan sosial). Keadilan di dalam Al-Qur’an bukan berarti hanya rule of law (norma hukum) saja, tetapi juga keadilan yang distributif – menurut Sokrates, hukum seringkali menguntungkan orang yang kaya dan kuat.[4] Keseimbangan sosial hanya dapat dijaga apabila social wealth (kekayaan sosial) dimanfaatkan secara merata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara yang wajar. Penumpukan kekayaan dan penggunaannya yang tidak semestinya tidak akan dapat menjaga keseimbangan tersebut.[5] Hal itu hanya akan mengarah kepada kehancuran masyarakat secara, sebagaimana telah disebutkan di dalam Al-Qur’an.[6] Selain itu, wujud cinta kepada sesama – yang juga wujud cinta kepada Tuhan – bisa ditunjukkan melalui keterlibatan dalam pelayanan sosial kemasyarakatan, pengembangabn ekonomi, dan ilmu pengetahuan demi terbentuknya masyarakat yang adil dan sejahtera.[7]

Menurut Al-Qur’an Surah An-Najm ayat ke-39, manusia tidak akan mendapatkan sesuatu, kecuali yang telah diusahakannya. Berdasarkan ungkapan tersebut, seluruh model produksi yang kapitalistik tidak berlaku karena yang menjadi pemilik sebenarnya adalah produsen, bukan pemilik alat-alat produksi (Engineer 1999, hlm. 61).

Islam pun telah mengalami proses pembebasan dari pemikiran masa lampau para ulamanya yang konservatif dan menuju ke gerakan Islam modern.[8] Jika seseorang mengkaji Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam dengan teliti, dia akan menjumpai ayat-ayat yang membahas keadilan dalam berbagai aspek yang berbeda. Menurut Al-Qur’an Surah An-Najm ayat ke-39, manusia tidak akan mendapatkan sesuatu, kecuali yang telah diusahakannya. Berdasarkan ungkapan tersebut, seluruh model produksi yang kapitalistik tidak berlaku karena yang menjadi pemilik sebenarnya adalah produsen, bukan pemilik alat-alat produksi.[9]

Namun demikian, harus diketahui bahwa Al-Qur’an bukanlah sebuah esai tentang ekonomi yang bersifat kesukuan, feodal, atau kapitalistik. Kitab tersebut berisikan berbagai value-oriented declarations (pernyataan berorientasi kepada nilai). Al-Qur’an tidak menetapkan suatu dogma ekonomi, sesuatu yang menjadi maksudnya adalah membangun sebuah masyarakat yang didasarkan kepada nilai-nilai keadilan dan kejujuran, sedangkan untuk mencapainya dibutuhkan waktu dan cara tersendiri. Kitab ini juga tidak membingkai kreativitas manusia. Manusia diperingatkan agar tidak sampai memperkuat suatu struktur yang menindas dan mengeksploitasi.[9]

Cakupan[sunting | sunting sumber]

Keadilan dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan urusan akhirat, melainkan pula urusan dunia. Keadilan memerlukan adanya sesuatu yang benar dan salah. Selain itu, keadilan juga tidak dapat ditetapkan jika tidak ada kezaliman yang dilakukan.[10]

Hak mengadili[sunting | sunting sumber]

Keadilan dalam Islam secara hakiki didasari langsung oleh syariat Islam yang ditetapkan oleh Allah. Sumber keadilan dalam Islam yang utama tidak berasal dari kehendak hakim ataupun penguasa. Hal ini karena keadilan yang berdasarkan kepada kehendak hakim atau penguasa tidak menjamin terciptanya suasana yang damai, tenteram, dan membahagiakan bagi masyarakat. Manusia yang beriman di dalam Islam menerapkan prinsip bahwa hanya pedoman dari Allah yang dapat digunakan untuk mengadili manusia. Sedangkan manusia tidak dapat mengadili sesamanya manusia.[11]

Pengadilan yang dilakukan oleh Allah tidak dapat ditandingi oleh hakim. Hal ini karena keadilan merupakan salah satu sifat dari sifat-sifat Allah. Tidak seorang pun yang dapat menyamai keadilan dari Allah. Allah dapat memberikan keadilan secara sempurna, sedangkan manusia tidak mampu melakukannya. Isyarat mengenai hal tersebut disebutkan dalam firman Allah pada Surah Ali Imran ayat 182. Ayat ini menyatakan bahwa Allah tidak menzalimi para hambaNya. Keadilan Allah juga disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 286. Ayat ini menyatakan bahwa Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya.[10]

Dalam Surah An-Nisa' ayat 129, Allah memberikan peringatan kepada manusia mengenai ketidakmampuannya dalam berlaku adil. Ayat ini secara khusus menyatakan ketidakmampuan berlaku adil oleh suami terhadap istri-istrinya. Penyebabnya adalah adanya kecenderungan untuk lebih mencintai salah satu di antara istrinya dibandingkan istri yang lainnya. Keadilan Allah dalam hal ini disebutkan di bagian akhir dari ayat tersebut, yaitu perintah kepada suami untuk mengadakan perbaikan dan pemeliharaan dirinya dari ketidak-adilan kepada para istrinya.[10]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Sujarwa (2001), hlm. 75
  2. ^ Cowan (1976), hlm. 506
  3. ^ Cowan (1976), hlm. 628
  4. ^ a b Engineer (1999), hlm. 60
  5. ^ Situmorang (2013), hlm. 64–65
  6. ^ Engineer (1999), hlm. 60–61
  7. ^ Nurcholish & Dja'far (2015), hlm. 103
  8. ^ Fuller (2010), hlm. 156
  9. ^ a b Engineer (1999), hlm. 61
  10. ^ a b c asy-Sya'rawi 2007, hlm. 27.
  11. ^ asy-Sya'rawi 2007, hlm. 26-27.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

  • asy-Sya'rawi, M. Mutawalli (2007). Basyarahil, U., dan Legita, I. R., ed. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan oleh al-Mansur, Abu Abdillah. Jakarta: Gema Insani. ISBN 978-602-250-866-3. 
  • Abu al-Khail, Sulaiman Abdullah Hamud (2014). Sumber-sumber Agama Islam: Keutamaan dan Keistimewaannya (Inilah Islam). Diterjemahkan oleh Budiansyah dkk. Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab. 
  • Cowan, J. Milton (1976). A Dictionary of Modern Written Arabic. New York: Otto Harrassowitz Verlag. ISBN 978-344-7020-02-2. 
  • Engineer, Asghar Ali (1999). Islam dan Teologi Pembebasan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. ISBN 978-979-9289-01-8. 
  • Fuller, Graham E. (2010). Apa Jadinya Dunia Tanpa Islam? Sebuah Narasi Sejarah Alternatif. Bandung: Mizan. ISBN 978-979-4338-55-1. 
  • Garaudy, Roger, dkk (2008). Demi Kaum Tertindas: Akar Revolusi Islam di Iran. Yogyakarta: Citra Griya Aksara Hikmah. ISBN 978-979-2607-15-4. 
  • Nurcholish, Ahmad; Dja'far, Alamsyah Muhammad (2015). Agama Cinta: Menyelami Samudra Cinta Agama-Agama. Jakarta: Elex Media Komputindo. ISBN 978-602-0265-30-8. 
  • Sarbini (2005). Islam di Tepian Revolusi: Ideologi, Pemikiran, dan Gerakan. Yogyakarta: Pilar Media. ISBN 979-979-3921-23-4. 
  • Situmorang, Abdul Wahib (2013). Gerakan Sosial: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. ISBN 978-602-2292-30-2. 
  • Sujarwa (2001). Manusia dan Fenomena Budaya: Menuju Perspektif Moralitas Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. ISBN 978-979-9075-69-7. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]