Akademi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Ultima.ramza (bicara | kontrib)
k membuat isi ber-referensi
Baris 1: Baris 1:
{{Pendidikan di Indonesia}}
{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Akademi''' adalah seluruh [[lembaga pendidikan formal]] baik [[pendidikan]] anak usia dini, [[pendidikan dasar]], [[pendidikan menengah]], [[pendidikan kejuruan]] maupun [[perguruan tinggi]] yang menyelenggarakan [[pendidikan vokasi]] dalam satu cabang atau sebagian cabang [[ilmu pengetahuan]], [[teknologi]], dan/atau [[seni]] tertentu.<!-- disembunyikan, karena tidak dirapikan
'''Akademi''' merupakan [[perguruan tinggi]] yang menyelenggarakan [[pendidikan terapan]] dalam satu cabang atau sebagian cabang [[ilmu pengetahuan]], [[teknologi]], atau [[kesenian]] tertentu.

==Legal==
Berdasarkan [[Undang-Undang]] sebelumnya, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 16 ayat 2, akademi adalah salah satu bentuk [[pendidikan tinggi]] selain politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.<ref>
[http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional]</ref>
Sedangkan Undang-Undang terbaru yang saat ini digunakan, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 1, di bagian penjelasan menyebutkan bahwa "akademi menyelenggarakan [[pendidikan vokasi]] dalam satu cabang atau sebagian cabang [[ilmu pengetahuan]], [[teknologi]], dan/atau [[seni]] tertentu".<ref>
[http://www.inherent-dikti.net/files/sisdiknas.pdf Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional]</ref>


<!-- disembunyikan, karena tidak dirapikan
Akademisi atau Academe atau Akademi adalah istilah kolektif untuk ilmiah dan budaya masyarakat yang terlibat dalam pendidikan menengah dan tinggi serta penelitian.
Akademisi atau Academe atau Akademi adalah istilah kolektif untuk ilmiah dan budaya masyarakat yang terlibat dalam pendidikan menengah dan tinggi serta penelitian.


Baris 21: Baris 30:
Kebanyakan lembaga pendidikan bagi mencerminkan dari disiplin dalam struktur administrasi, yang dibagi ke dalam internal departemen atau program dalam berbagai bidang studi. Setiap departemen biasanya didanai dan dikelola secara terpisah oleh lembaga akademis, walaupun mungkin ada beberapa tumpang tindih dan dosen, penelitian dan tenaga administrasi Mei dalam beberapa kasus dipergunakan bersama antar departemen. Selain itu, lembaga pendidikan umumnya memiliki keseluruhan struktur administrasi (biasanya termasuk presiden dan beberapa dekan) yang tidak dikontrol oleh satu departemen, disiplin, atau lapangan berpikir. Juga, keperluan sistem, komponen utama pekerjaan dan penelitian akademik, bertindak untuk memastikan bahwa akademisi relatif dilindungi dari tekanan politik dan keuangan di pikiran.
Kebanyakan lembaga pendidikan bagi mencerminkan dari disiplin dalam struktur administrasi, yang dibagi ke dalam internal departemen atau program dalam berbagai bidang studi. Setiap departemen biasanya didanai dan dikelola secara terpisah oleh lembaga akademis, walaupun mungkin ada beberapa tumpang tindih dan dosen, penelitian dan tenaga administrasi Mei dalam beberapa kasus dipergunakan bersama antar departemen. Selain itu, lembaga pendidikan umumnya memiliki keseluruhan struktur administrasi (biasanya termasuk presiden dan beberapa dekan) yang tidak dikontrol oleh satu departemen, disiplin, atau lapangan berpikir. Juga, keperluan sistem, komponen utama pekerjaan dan penelitian akademik, bertindak untuk memastikan bahwa akademisi relatif dilindungi dari tekanan politik dan keuangan di pikiran.
-->
-->

== Referensi ==
{{reflist}}

== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Politeknik]]
* [[Politeknik]]

Revisi per 8 September 2011 06.06

Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.

Legal

Berdasarkan Undang-Undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 16 ayat 2, akademi adalah salah satu bentuk pendidikan tinggi selain politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.[1] Sedangkan Undang-Undang terbaru yang saat ini digunakan, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 1, di bagian penjelasan menyebutkan bahwa "akademi menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu".[2]


Referensi

Lihat pula