Hukuman mati: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Finnrind (bicara | kontrib)
k Removing external link: *.deathpenaltyaction.net -- per m:User:COIBot/XWiki/deathpenaltyaction.net.
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 455: Baris 455:
{{Reflist}}
{{Reflist}}
{{Link FA|de}}
{{Link FA|de}}

{{kematian-stub}}


[[Kategori:Metode eksekusi]]
[[Kategori:Metode eksekusi]]

Revisi per 16 Februari 2010 14.47

Hukuman mati di dunia
Keterangan:
  • Biru: dihapus untuk semua kejahatan
  • Hijau: dihapus untuk kejahatan biasa tetapi tidak untuk luar biasa (perang)
  • Oranye: secara praktis telah menghapus
  • Merah: masih dilakukan

Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktek hukuman mati hanya dilakukan di empat negara: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.

Metode

Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:

  • Hukuman pancung: hukuman dengan cara potong kepala
  • Sengatan listrik: hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
  • Hukuman gantung: hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan
  • Suntik mati: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
  • Hukuman tembak: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.
  • Rajam: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati
Replika guillotine Perancis era abad ke-17 dan ke-18.

Kontroversi

Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktek hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktek hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan atau kemiskinan suatu masyarakat dan dan berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.

Dukungan hukuman mati didasari argumen diantaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas. Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban.Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.

Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktek hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktek hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.

Praktek hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.

Kesalahan vonis pengadilan

Sejak 1973, 123 terpidana mati dibebaskan di AS setelah ditemukan bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada mereka. Dari jumlah itu 6 kasus di tahun 2005 dan 1 kasus di tahun 2006. Beberapa diantara mereka dibebaskan di saat-saat terakhir akan dieksekusi. Kesalahan-kesalahan ini umumnya terkait dengan tidak bekerja baiknya aparatur kepolisian dan kejaksaan, atau juga karena tidak tersedianya pembela hukum yang baik.

Dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman didalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat mempengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.

Vonis Mati di Indonesia

Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.

Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28 ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.

Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.

Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.

Vonis atau hukuman mati mendapat dukungan yang luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara yang dilakukan media di Indonesia pada umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk adanya vonis mati. [1]

Daftar eksekusi di Indonesia

Sepanjang 2008, terdapat 8 hukuman mati yang dijalankan [2], mereka yang dihukum adalah dua warga Nigeria penyelundup narkoba, dukun Ahmad Saroji yang membunuh 42 orang di Sumatera Utara, Tugabus Yusuf Mulyana dukun pengganda uang yang membunuh delapan orang di Banten, serta Sumiarsih dan Sugeng yang terlibat pembunuhan satu keluarga di Surabaya. Eksekusi yang paling terkenal pada tahun 2008 dan mendapat perhatian luas dari publik adalah eksekusi Imam Samudra dan Ali Ghufron, terpidana Bom Bali 2002.

Sebelum tahun 2008, terdapat puluhan orang yang dihukum mati. Berikut adalah nama-nama orang yang telah dieksekusi sebelum tahun 2008 menurut data Kontras[3]:

Tahun Hukuman Mati yang dilaksanakan Kasus Vonis Mati yang dikeluarkan (PN)
2007 Ayub Bulubili Pembunuhan Berencana (Kalteng) -
2006 Fabianus Tibo Pembunuhan Berencana (Sulteng) 16
Marinus Riwu Pembunuhan Berencana (Sulteng)
Dominggus Dasilva Pembunuhan Berencana (Sulteng)
2005 Astini Pembunuhan Berencana (Jatim) 10
Turmudi Pembunuhan Berencana (Jambi)
2004 Ayodya Prasad Chaubey (India) Narkoba (Sumatra Utara) 5
Saelow Prasad (India) Narkoba (Sumatra Utara)
Namsong Sirilak (Thailand) Narkoba (Sumatra Utara)
2003 Tidak ada 6
2002 Tidak ada 7
2001 Gerson Pande Pembunuhan (Nusa Tenggara Timur) 16
Fredrik Soru Pembunuhan (Nusa Tenggara Timur)
Dance Soru Pembunuhan (Nusa Tenggara Timur)
2000 Tidak ada 10
1999 Tidak ada ?
1998 Adi Saputra Pembunuhan (Bali) 1
1997 Tidak ada 2
1996 Tidak ada ?
1995 Chan Tian Chong (?) Narkoba (?) ?
Karta Cahyadi Pembunuhan (Jateng)
Kacong Laranu Pembunuhan (Sulteng)
1994 Tidak ada ?
1993 Tidak ada ?
1992 Sersan Adi Saputro Pembunuhan (?) ?
1991 Azhar bin Muhammad Terorisme (?) 1
1990 Satar Suryanto Kejahatan politik (kasus 1965) 3
Yohannes Surono Kejahatan politik (kasus 1965)
Simon Petrus Soleiman Kejahatan politik (kasus 1965)
Noor (atau Norbertus) Rohayan Kejahatan politik (kasus 1965)
1989 Tohong Harahap Kejahatan politik (kasus 1965) 4
Mochtar Effendi Sirait Kejahatan politik (kasus 1965)
1988 Abdullah Umar Kejahatan politik (aktivis Islam) 4
Bambang Sispoyo Kejahatan politik (aktivis Islam)
Sukarjo Kejahatan politik (kasus 1965)
Giyadi Wignyosuharjo Kejahatan politik (kasus 1965)
1987 Liong Wie Tong alias Lazarus Pembunuhan (?) 22
Tan Tiang Tjoen Pembunuhan (?)
Sukarman Kejahatan politik (kasus 1965)
1986 Maman Kusmayadi Kejahatan politik (aktivis Islam) 1
Syam alias Kamaruzaman alias Achmed Mubaudah Kejahatan politik (kasus 1965)
Supono Marsudidjojo alias Pono Kejahatan politik (kasus 1965)
Mulyono alias Waluyo alias Bono Kejahatan politik (kasus 1965)
Amar Hanefiah Kejahatan politik (kasus 1965)
Wirjoatmodjo alias Jono alias Tak Tanti Kejahatan politik (kasus 1965)
Kamil Kejahatan politik (kasus 1965)
Abdulah Alihamy alias Suparmin Kejahatan politik (kasus 1965)
Sudijono Kejahatan politik (kasus 1965)
Tamuri Hidayat Kejahatan politik (kasus 1965)
1985 Salman Hafidz Terorisme 1
Mohamad Munir Kejahatan politik (kasus 1965)
Djoko Untung Kejahatan politik (kasus 1965)
Gatot Lestario Kejahatan politik (kasus 1965)
Rustomo Kejahatan politik (kasus 1965)
1984 Tidak ada ?
1983 Imron bin Mohammed Zein Terorisme
1982 Tidak ada 1
1980 Hengky Tupanwael Pembunuhan (?)
Kusni Kasdut Pembunuhan (?)
1979 Oesin Batfari Pembunuhan (?)
<1979 ? ? ?

Daftar vonis di Indonesia

Berikut data tahun 2006 tentang terpidana yang menunggu hukuman mati, versi Kontras[3]

Mereka yang Terancam Dieksekusi di Indonesia (Total 118 Orang)
No Nama Proses Hukum Ditahan di Keterangan
1 Agus Santoso (2 004) PN Purwokerto, Jawa Tengah (28/02/2005) Jateng Kasusnya terkait dengan Ruslan Abdul Gani
2 Ruslan Abdul Gani (2004) Putusan PN Purwokerto Jawa Tengah (28/02/2005) Jateng Kasusnya terkait dengan Agus Santoso
3 Rio Alex Bullo (2001) Banding ditolak Jateng
4 Sumiarsih (1988) PK dan grasi ditolak Jatim Kasusnya terkait dengan Sugeng
5 Sugeng ( 1988) PK dan grasi ditolak Jatim Kasusnya terkait dengan Sumiarsih
6 Suryadi Swabuana (1992) Grasi ditolak. (2003) Sumatra Selatan
7 Jurit bin Abdullah (1997) PK dan grasi ditolak Sumatra Selatan Kasusnya terkait dengan Ibrahim bin Ujang
8 Ibrahim bin Ujang (1997) PK dan grasi ditolak Sumatra Selatan Kasusnya terkait dengan Jurit bin Abdullah
9 Taroni Hia (2001) Grasi ditolak (2004) Sumatra Barat Kasusnya terkait dengan Irwan Sadawa Hia
10 Irwan Sadawa Hia (2001) Grasi ditolak (2004) Sumatra Barat Kasusnya terkait dengan Taroni Hia
11 Tumini Suradji (1988) PN Lubuk Pakam, Sumut (1988) Banding? Lubuk Pakam, Sumatra Utara
12 Ahmad Suradji (1998) PN Lubuk Pakam Sumut (1998) PK? Lubuk Pakam, Sumatra Utara
13 Syargawi (1998) PN Bangka. Kasasi ditolak (2006) Bangka Kasusnya terkait dengan Harun dan Syofial
14 Harun (1998) PN Bangka. Kasasi ditolak (2006) Bangka Kasusnya terkait dengan Syargawi dan Syofial
15 Syofial (1998) PN Bangka. Kasasi ditolak (2006) Bangka Kasusnya terkait dengan Syargawi dan Harun
16 Tasa Ibro (2001) PN Kayuang (2002) Banding? Sumatra Selatan
17 Agung Widodo (?) 2002 ?
18 Suryadi bin Sukarno (1992) Kasasi? Grasi ditolak (2003) Palembang, Sumsel
19 Nurhasan Yogi Mahendra (2002, 2004, dan 2005) PN Lamongan, Jawa Timur (Agustus 2005) Jatim
20 Suud Rusli (2003) Pengadilan Militer II-08, Jakarta (4/02/2005) Penjara militer Sidoarjo, Jatim Kasus berhubungan dengan Syam Ahmad Sanusi dan Gunawan Santosa. Suud melarikan diri dari penjara militer Cimanggis 2 kali (5 Mei 2005, ditangkap pada 31 Mei 2005, dan melarikan diri lagi pada 6 November 2005 dan ditangkap pada 23 November 2005)
21 Gunawan Santosa (2003) Putusan MA (2004) Mengajukan PK Kasus berhubungan dengan Syam Ahmad Sanusi dan Suud Rusli. Melarikan diri dari penjara di MA pada 2004 namun ditangkap kembali. Pada Mei 2006, melarikan diri lagi dari Penjara Cipinang, Jakarta. Ditangkap lagi pada Juli 2007
22 Sakak bin Jamak (?) Grasi ditolak (2002) Riau Kasusnya terkait dengan Sahran dan Sabran bin Jamak
23 Sahran bin Jamak (?) Grasi ditolak (2002) Riau Kasusnya terkait dengan Sahran dan Sabran bin Jamak
24 Sabran bin Jamak (?) Grasi ditolak (2004) Riau Kasusnya terkait dengan Sahran dan Sabran bin Jamak
25 Edi Alharison (2005) PT Sumatra Barat (2006) Padang, Sumbar
26 Dodi Marsal (2005) PT Sumatra Barat (2006) Padang, Sumbar
27 Kolonel M. Irfan Djumori (2005) Pengadilan Militer Sidoarjo (2006) Banding? Jatim
28 Tan Joni (alias Aseng) (?) Pakanbaru, Riau
29 Harnowo Dewanto (alias Oki) (1991-1992) Grasi dan kasasi ditolak ?
30 Saridi alias Ridi bin Ratiman Purbalingga (2002) Kasasi ditolak (2003) Grasi? LP Nusakambangan
31 Bahar bin Matar (1970) PN Tembilahan, Riau, 1970 Grasi ditolak 1972 LP Nusakambangan. Menghadapi ancaman eksekusi selama 34 tahun
32 Ridwansyah bin Atung Daeng (alias Iwan) (2002) MA menolak kasasi (?) Kalimantan Barat
33 Dini Syamsudin alias Andi Mapasisi bin Sumedi(?) 2001? MA menolak kasasi (?) Kalimantan Barat
34 Ronald Sagala (2006) PN Lubuk Pakam, Sumatra Utara (2006) Sumatra Utara Kasusnya terkait dengan Nasib Purba
35 Nasib Purba (2006) PN Lubuk Pakam, Sumatra Utara (2006) Sumatra Utara Kasusnya terkait dengan Ronald Sagala
36 Nursam (?) PN Sekayu, Sumsel (1990) Banding? Sumsel
37 Waluyo bin Resosentono (?) PK? Grasi(?) Lampung
38 Benged Siahaan alias Lilis (2002) PN Cibinong, Jabar 2003 Banding? Jawa Barat Kasusnya terkait dengan Heru Lamia
39 Heru Lamia (2002) PN Cibinong, Jabar 2003 Banding? Kasusnya terkait dengan Benged Siahaan
40 Adul bin Syamsi (2002) PN Martapura (2002) Banding? Martapura, Kaltim
41 Jufri bin H. Muh Dahri (?) PN Maros Putusan MA (2002) Sulawesi Selatan Melarikan diri
42 Bambang Ponco Karno alias Popong bin Sudarto Daud Efendi (?) PK(?) Banjarmasin, Kalsel
43 Zaenal Arifin alias Ipin bin Maryono (?) 2001(?) ?
44 Aswin Siregar (?) 2000(?) LP Pekanbaru
45 Imran Sinaga (?) PN Batam Putusan MA (2001) LP Pekanbaru. Melarikan diri
46 Rambe Hadipah Paulus Purba (?) PN Batam Putusan MA (2001) LP Pekanbaru. Melarikan diri
47 Mochamad Syamsudin (?) Putusan MA (2000)(?) ?
48 Aris Setiawan (?) 1997(?) ?
49 Lt. Sanurip (1995) Pengadilan Militer Jayapura, Papua (1997) ?
50 Sugianto alias Sugih (Sugik) (1996) (?) Surabaya?
51 Sokikin bin Abubakar (?) PN Lubuklinggau, Sumsel (1994) Banding? ?
52 Koh Kim Chea (Malaysia, 1991) PN Batam (1992) Banding? Cipinang, Jakarta
53 Koptu Soedjono (?) Putusan MA (1988) ?
54 La Aja bin La Feely (?) PN Ujung Pandang (1988)? ?
55 Burhan bin Gingan (?) PN Bengkalis (1987) Putusan MA. Grasi ditolak (1990) Pekanbaru, Riau
56 Yehezkiel Ginting (2005) PN Batam (2006) Batam
57 Rois alias Iwan Dharmawan Mutho (Bom di Kedutaan Australia, Jakarta, 2004) PT DKI Jakarta (13/09/2005) Jakarta Kasus terkait dengan Ahmad Hasan
58 Ahmad Hasan alias Agung Cahyono (Bom di Kedutaan Australia, Jakarta, 2004) PT DKI Jakarta (14/09/2005) Jakarta Kasus terkait dengan Rois
59 Imam Samudra (Bom Bali I, 2002) Grasi dan kasasi ditolak Nusakambangan, Jawa Tengah
60 Amrozi (Bom Bali I, 2002) Grasi dan kasasi ditolak Nusakambangan, Jawa Tengah
61 Ali Gufron alias Mukhlas (Bom Bali I, 2002) Mengajukan PK Nusakambangan, Jawa Tengah
62 Edi Setiono (alias Abas alias Usman) (Bom Atrium Mall, Jakarta, 2001) PN Jakarta Pusat (2002) Banding? Jakarta
63 Taufik bin Abdullah Halim (Malaysia) (Bom Atrium Mall, Jakarta, 2001) PN Jakarta Pusat (2002) Banding? Jakarta
64 Meirika Pranola Putusan MA (2001) Grasi? PK? Tangerang, Banten
65 Rani Andriani Putusan MA (2001) Grasi? PK? Tangerang, Banten
66 Merri Utami PT Banten (2002) Kasasi? Tangerang, Banten
67 Deni Setiawan (alias Rapi Mohamed Majid) Putusan MA (2001) PK? Grasi? Tangerang, Banten
68 Indra B. Tamang (Nepal) Putusan MA(2002) Grasi ditolak (2004). Tangerang, Banten
69 Ozias Sibanda (Zimbabwe) Putusan MA (2002) Tangerang, Banten
70 Samuel Iwuchukuwu Okoye (Nigeria) Putusan PT Banten High (2001) Kasasi? Tangerang, Banten
71 Hansen Anthony Nwaliosa (Nigeria) Putusan MA (2002) Grasi ditolak (2004) Tangerang, Banten
72 Okwudili Ayotanze (Nigeria) Putusan MA (2002) Grasi? Tangerang, Banten
73 Namaona Denis (Malawi) Putusan MA (2002) Grasi ditolak (2004) Tangerang, Banten
74 Muhammad Abdul Hafeez (Pakistan) Putusan MA (2002) Grasi ditolak (2004) Tangerang, Banten
75 Edith Yunita Sianturi Putusan MA (2002) Tangerang, Banten
76 Okonwo Nonso Kingsley (Nigeria) Putusan MA (16/2/2006) Grasi? Lapas Medan, Sumatra Utara
77 Denny (alias Kebo) PN Tanjung Pinang (Riau) (12/6/06) Lapas Batu Nusakambangan, Jateng Kasus terkait dengan A Yam dan Jun Hao
78 A Yam PN Tanjung Pinang (Riau) (1 2/6/06) Lapas Batu Nusakambangan, Jateng Kasus terkait dengan Denny dan Jun Hao
79 Jun Hao (alias Vans Liem alias A Heng) PN Tanjung Pinang (Riau) (12/6/06) Lapas Batu Nusakambangan, Jateng Kasus terkait dengan Denny dan A Yam
80 Humphrey Ejike (alias Doctor) (Nigeria) PN Tanjung Pinang, Riau (12/6/06) Cipinang, Jakarta
81 Gap Nadi (alias Papa) (Nigeria) (?) Cipinang, Jakarta
82 Ek Fere Dike Ole Kamala (alias Samuel) (Nigeria) (?) Cipinang, Jakarta
83 Bunyong Khaosa Ard (Thailand) PN Tangerang (22/10/2002) Banding? Tangerang, Banten
84 Michael Titus Igweh (Thailand) PT Banten (12/1/2004) Kasasi? Tangerang, Banten
85 Nonthanam M. Saichon (Thailand) PT Banten (2002) Tangerang, Banten
86 Hillary K. Chimizie (Nigeria) PT Banten (12/1/2004) Kasasi? Tangerang, Banten
87 Eugene Ape (alias Felixe) (Nigeria) (?) Cipinang, Jakarta
88 Obina Nwajagu (Nigeria) PN Tangerang (2002) Banding? Tangerang, Banten
89 Ang Kim Soe (alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya) (Netherland) PN Tangerang District Court (2003) Banding? Tangerang, Banten
90 Stephen Rasheed Akinyami (Nigeria) PN Tangerang (2004) Banding? Tangerang, Banten
91 Marco Archer Cardoso Moneira (Brazil) Putusan MA (2006) Grasi ditolak (2006). Tangerang, Banten
92 Sylvester Obiekwe (Nigeria) PN Tangerang (?) Tangerang, Banten
93 M. Ademi Wilson (alias Abu) (Malawi) PN Tangerang Court (?) Tangerang, Banten
94 Gurdip Singh (alias Vishal) (India) PN Tangerang (Juli 2004) Banding? Tangerang, Banten
95 Rodrigo Gularte (Brazil) PN Tangerang (Juli 2004) Banding? Tangerang, Banten
96 Zulfikar Ali (Pakistan) PN Tangerang (Juni 2005) Banding? Tangerang, Banten
97 Dan El Enemo (Nigeria) PN Tangerang (?) Tangerang, Banten
98 Martin Anderson (alias Belo) (Ghana) PN Jakarta Selatan (?) Cipinang, Jakarta
99 Seck Osmone (Nigeria) PN Jakarta Selatan (?) Cipinang, Jakarta
100 Sastra Wijaya PN Jakarta Barat (2005) Banding? Cipinang, Jakarta
101 Yuda (alias Akang) PN Jakarta Barat (2005) Banding? Cipinang, Jakarta
102 Rahem Agbaje Selami (Rep of Cordova) PN Surabaya (?) Jatim
103 Zainal Abidin bin Mgs. Mahmud Badaruddin PN Palembang (?) Palembang, Sumatra Selatan
104 Kamjai Khong Thavorn (Thailand) PN Samarinda (?) Kalimantan Timur
105 Andrew Chan (Australia) PT Bali (2006) Kasasi? Bali
106 Myuran Sukumaran (Australia) PT Bali (2006) Kasasi? Bali
107 Scott Anthony Rush (Australia) Putusan MA (2006) Grasi? PK? Bali
108 Tan Duc Tanh Nguyen (Australia) Putusan MA (2006) Grasi? PK? Bali
109 Si Yi Chen (Australia) Putusan MA (2006) Grasi? PK? Bali
110 Matthew James Norman (Australia) Putusan MA (2006) Grasi? PK? Bali
111 Emmanuel Iherjirika (Sierra Leone) (?) Bali
112 Masagus Zainal Abidin bin Masagus Mahmud Badaruddin Kasasi? PK? Palembang
113 Ken Michael (Nigeria) PN Jakarta Barat (2001) Jakarta
114 Tham Tuck Yen (Malaysia) PN Jakarta Pusat (1995) Banding? Cirebon, Jabar
115 John Sebastian (Nigeria) PN Cibinong (2002) Banding? Jabar
116 Federikk Luttar (Zimbabwe) PN Jakarta Barat (2006) Jakarta
117 Benny Sudrajat (alias Tandi Winardi alias Beny Oei) PN Tangerang (2006) Banten
118 Iming Santoso (alias Budi Cipto) PN Tangerang (2006) Banten

Keterangan:

Lihat pula


Referensi

Templat:Link FA