Kasasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap suatu putusan pengadilan tinggi. Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung.[1] Kasasi berasal dari bahasa Prancis yaitu cassation yang berarti memecah atau membatalkan.[2]

Tujuan[sunting | sunting sumber]

Kasasi bertujuan memeriksa sejauh mana penerapan hukum yang dilaksanakan pengadilan yang memutuskan sebelumnya (judex factie) apakah telah terjadi kesalahan penerapan hukum atau hakim pengadilan sebelumnya telah memutus perkara dengan melampaui kekuasaan kehakiman yang dimilikinya, atau hakim yang memutuskan sebelumnya itu nyata keliru atau khilaf dalam menerapkan aturan hukum mengenai perkara bersangkutan, maka dalam pengertian seperti itulah yang dimaksudkan mengapa kasasi bisa langsung diajukan atas putusan bebas (vrijspraak) oleh hakim pengadilan negeri.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Pini Alvionita (2016). "Upaya Kasasi Terhadap Putusan Bebas Perkara Pidana". Katalogis. 4 (8): 13-14. ISSN 2302-2019. 
  2. ^ a b Emmy Sri Mauli Tambunan (2014). "Pembatasan Permohonan Kasasi Dalam Penerapannya (Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 Pasal 45A Ayat 2". Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. 14 (1): 16-17. ISSN 1411-8939. 

Lihat pula[sunting | sunting sumber]