Guillotine

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Alat pancung guillotine

Guillotine adalah sebuah alat untuk memancung seseorang yang telah divonis hukuman mati dengan cepat dan 'manusiawi'.

Guillotine menjadi terkenal pada Revolusi Prancis, tetapi sebenarnya sebelumnya sudah ada alat seperti ini. Guillotine dinamakan menurut Joseph Ignace Guillotin (1738–1814), yang menyarankan supaya memakai alat ini sebagai alat eksekusi. Ironisnya ia sendiri sebenarnya tidak setuju dengan hukuman mati. Ia berharap bahwa alat'nya' akan menghapuskan hukuman mati.

Pada fase awal Revolusi Perancis, sebelum penggunaan guillotine, slogan À la Lanterne melambangkan keadilan rakyat di Perancis yang revolusioner. Kaum radikal revolusioner menggantung pejabat dan bangsawan di lampu jalan dan juga menggunakan metode eksekusi yang lebih mengerikan, seperti roda atau pembakaran di tiang pancang.

Pada Revolusi Prancis, dibutuhkan sebuah alat yang mampu mengeksusi para terdakwa secara cepat. Guillotine ini mencukupi persyaratan ini, maka di setiap desa di Prancis di tengah pasar lalu ditempatkan.

Lukisan Dr. Guillotin

Pada tanggal 25 April 1792, Nicolas Jacques Pelletier adalah korban pertama guillotine. Secara total pada Revolusi Prancis puluhan ribu orang dieksekusi menggunakan alat ini. Di Paris sendiri saja diperkirakan 40.000 orang dibunuh dengan guillotine, antara lain Raja Louis XVI dan istrinya Marie Antoinette.

Guillotine dirancang untuk membuat sebuah eksekusi semanusiawi mungkin dengan menghalangi sakit sebanyak mungkin. Terdakwa disuruh tidur tengkurap dan leher ditaruh di antara dua balok kayu di mana di tengah ada lubang tempat jatuhnya pisau. Pada ketinggian tujuh meter, pisau dijatuhkan oleh algojo dan kepala terdakwa jatuh di sebuah keranjang di depannya.

Pemenggalan kepala dengan guillotine hanya berlangsung beberapa detik saja. Pendapat para dokter pada awal yang katanya orang baru kehilangan kesadarannya setelah 30 detik dihiraukan. Menurut pendapat para dokter modern, otak seseorang maksimal hanya bisa sadar selama 10 detik saja.

Eksekusi dengan guillotine kala itu menjadi tontonan umum, tetapi kemudian guillotine ditaruh di dalam penjara karena dianggap sangat kejam. Terdakwa terakhir yang dihukum mati dengan alat ini adalah Hamida Djandoubi. Ia dieksekusi di Marseille pada tanggal 10 September 1977.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]