Anak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Taylor 49 (bicara | kontrib)
ataukah urutan umurnya maka seseorang dapat saja
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 5: Baris 5:
'''Anak''' (jamak: '''anak-anak''') adalah seorang [[lelaki]] atau [[perempuan]] yang belum [[dewasa]] atau belum mengalami masa [[pubertas]]. Anak juga merupakan [[keturunan]] kedua, di mana kata "anak" merujuk pada lawan dari [[orang tua]], orang [[dewasa]] adalah anak dari orang tua mereka, meskipun mereka telah dewasa.
'''Anak''' (jamak: '''anak-anak''') adalah seorang [[lelaki]] atau [[perempuan]] yang belum [[dewasa]] atau belum mengalami masa [[pubertas]]. Anak juga merupakan [[keturunan]] kedua, di mana kata "anak" merujuk pada lawan dari [[orang tua]], orang [[dewasa]] adalah anak dari orang tua mereka, meskipun mereka telah dewasa.


Menurut [[psikologi]], anak adalah periode pekembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode prasekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun tahun sekolah dasar.<ref>{{webarchive |url=https://web.archive.org/web/20140108042745/http://www.psikologizone.com/fase-fase-perkembangan-manusia/06511465 |date=2014-01-08 |title=Fase fase Perkembangan Manusia}}</ref>
Menurut [[psikologi]], anak adalah periode pekembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode prasekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun tahun sekolah dasar.<ref>{{Cite web |url=http://www.psikologizone.com/fase-fase-perkembangan-manusia/06511465 |title=Fase fase Perkembangan Manusia |access-date=2011-07-18 |archive-date=2014-01-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140108042745/http://www.psikologizone.com/fase-fase-perkembangan-manusia/06511465 |dead-url=unfit }}</ref>


Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah .<ref>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002</ref>
Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah .<ref>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002</ref>

Revisi per 28 Januari 2021 16.34

Berkas:Anak Indonesia.jpg
Anak Indonesia sedang digendong oleh orang tuanya
Seorang anak yang sedang menggunakan seragam sekolah dasar.
Prangko peringatan Hari Anak Nasional

Anak (jamak: anak-anak) adalah seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas. Anak juga merupakan keturunan kedua, di mana kata "anak" merujuk pada lawan dari orang tua, orang dewasa adalah anak dari orang tua mereka, meskipun mereka telah dewasa.

Menurut psikologi, anak adalah periode pekembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode prasekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun tahun sekolah dasar.[1]

Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah .[2]

Walaupun begitu istilah ini juga sering merujuk pada perkembangan mental seseorang, walaupun usianya secara biologis dan kronologis seseorang sudah termasuk dewasa namun apabila perkembangan mentalnya ataukah urutan umurnya maka seseorang dapat saja diasosiasikan dengan istilah "anak".

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Fase fase Perkembangan Manusia". Archived from the original on 2014-01-08. Diakses tanggal 2011-07-18. 
  2. ^ UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002

Pranala luar