Ismeth Abdullah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menghilangkan bagian [ * ] VisualEditor
k ←Suntingan 112.215.175.190 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh NawanPangestu95
Tag: Pengembalian
Baris 76: Baris 76:


Jabatan yang diemban saat ini sebagai Gubernur Kepulauan Riau dan Anggota Badan Penasehat BIDA telah membuktikan keahlian dan kemampuannya yang meyakinkan dalam memimpin dan melaksanakan tugas serta tanggungjawabnya demi kepentingan masyarakat.
Jabatan yang diemban saat ini sebagai Gubernur Kepulauan Riau dan Anggota Badan Penasehat BIDA telah membuktikan keahlian dan kemampuannya yang meyakinkan dalam memimpin dan melaksanakan tugas serta tanggungjawabnya demi kepentingan masyarakat.

=== Kasus Korupsi ===

Bekas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Ismeth terbukti merugikan negara Rp 5,4 miliar dalam kasus proyek pengadaan mobil kebakaran di daerahnya pada 2004-2005<ref>{http://nasional.tempo.co/read/news/2010/08/23/063273221/ismeth-abdullah-divonis-dua-tahun-penjara}</ref>.


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 30 Agustus 2019 10.50

Ismeth Abdullah
[[Gubernur Kepulauan Riau]] 1
Masa jabatan
19 Agustus 2005 – 19 Agustus 2010
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
[[Wakil Gubernur Kepulauan Riau|Wakil]]Muhammad Sani
Sebelum
Pendahulu
Darjo Sumarjono (Pj.)
Pengganti
Muhammad Sani
Sebelum
Pejabat Gubernur Kepulauan Riau
Masa jabatan
1 Juli 2004 – 2005
PresidenMegawati Soekarnoputri
Susilo Bambang Yudhoyono
Sebelum
Pendahulu
Tidak ada, jabatan baru
Pengganti
Darjo Sumarjono (Pj.)
Sebelum
Ketua Badan Pengusahaan Batam 5
Masa jabatan
Juli 1998 – April 2005
Sebelum
Pengganti
Mustofa Widjaja
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir29 September 1946 (umur 77)
Indonesia Cirebon, Jawa Barat
Kebangsaan Indonesia
Suami/istriAida Zulaika Nasution
Anak3
Alma materEconomic Development Institute of the World Bank
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Drs. H. Ismeth Abdullah (lahir 29 September 1946) adalah Gubernur Kepulauan Riau pertama sejak didiriknnya Provinsi Kepulauan Riau, provinsi ke-32 di Indonesia.

Biografi

Pendidikan

Ismeth Abdullah adalah lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta pada tahun 1974. Pada tahun 1979, ia melanjutkan pendidikan di Economic Development Institute of the World Bank, Washington DC, Amerika Serikat.

Riwayat pekerjaan

Saat ini menjabat sebagai Gubernur Kepri Pertama periode 2006 - 2010. Ismeth Abdullah pernah ditunjuk sebagai Ketua Batam Industrial Development Authority (BIDA) oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Juni 1998. Badan ini dibentuk oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1971. Dibawah kepemimpinan Ismeth Abullah, Batam telah menarik lebih dari 400 Penanam Modal Asing (PMA) senilai US$ 1,4 miliar dimana jumlah perusahaan asing tersebut meningkat dua kali lebih banyak (dari 300 hingga 700) selama lima tahun, ketika Indonesia tengah pulih dari krisis ekonomi. Pencapaian ini terwujud berkat usaha ia dalam mempromosikan pelayanan BIDA yang professional dan transparan kepada seluruh pihak baik swasta maupun investor.

Sebelum mengukir prestasi di Batam, Ismeth Abdullah pernah menjadi Pimpinan Harian (Administrator) Dewan Penunjang Ekspor (Export Support Board) (Oktober 1989 hingga Juli 1998) yang merupakan badan nasional yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia dalam rangka penyediaan bantuan teknis di bidang produksi, pemasaran, dan tenaga ahli kepada Usaha Kecil dan Menengah sebagai komoditas ekspor. Selama periode kepemimpinan Ismeth Abdullah, lebih dari 1.000 Usaha Kecil dan Menengah memperoleh keuntungan atas program tersebut. Disamping itu, ia juga memiliki wawasan yang luas di berbagai sektor, dari kebijakan keuangan, termasuk empat tahun sebagai Direktur Pemasaran di Bank Bukopin, bank yang cukup kredibel di Indonesia. Kontribusi terpentingnya terhadap beberapa asosiasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), telah membawa keseimbangan terhadap kepemimpinannya di sektor publik dan swasta. Berdasarkan pengalamannya yang cukup banyak, Ismeth Abdullah seringkali diminta untuk berbicara dalam beberapa seminar dan konferensi nasional maupun internasional.

Penghargaan yang diterima

Berkat perannya dalam mempromosikan usaha kecil dan menengah secara kooperatif, Ismeth Abdullah dianugerahi Medali Penghormatan “Satyalancana Pembangunan” (Medali Penghargaan Pembangunan), yakni medali dalam bidang pelayanan pemerintahan atas kontribusinya terhadap perkembangan ekonomi dan pembangunan, pada tanggal 14 September 2000 oleh Pemerintah Indonesia.

Pada tanggal 14 Agustus 2003, dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-58, Presiden Republik Indonesia menganugerahi Bintang Jasa Utama kepada Ismeth Abdullah. Penghargaan terhormat ini merupakan penghargaan tertinggi yang menandai kemajuan visinya dan pencapaiannya dalam mengembangkan industri berbasis teknologi di Batam.

Jabatan saat ini

Setelah kesuksesannya dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif di Batam, Presiden Republik Indonesia mengangkat Ismeth Abdullah sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Riau yang merupakan provinsi baru yang ke-32 di Indonesia, terhitung sejak 1 Juli 2004. Pada tahun berikutnya, bulan Juni 2005, Ismeth Abdullah dipilih sebagai Gubernur Kepulauan Riau pertama berdasarkan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Berkat pengalamannya dalam memimpin Batam Industrial Development Authority (BIDA), Ismeth Abdullah juga terpilih sebagai anggota Badan Penasehat BIDA pada tahun 2005 oleh Presiden Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian.

Jabatan yang diemban saat ini sebagai Gubernur Kepulauan Riau dan Anggota Badan Penasehat BIDA telah membuktikan keahlian dan kemampuannya yang meyakinkan dalam memimpin dan melaksanakan tugas serta tanggungjawabnya demi kepentingan masyarakat.

Kasus Korupsi

Bekas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Ismeth terbukti merugikan negara Rp 5,4 miliar dalam kasus proyek pengadaan mobil kebakaran di daerahnya pada 2004-2005[1].

Referensi

Pranala luar

Jabatan politik
Didahului oleh:
Darjo Sumarjono (Pj.)
Gubernur Kepulauan Riau
2005–2010
Diteruskan oleh:
Muhammad Sani
Posisi baru Pejabat Gubernur Kepulauan Riau
2004–2005
Diteruskan oleh:
Darjo Sumarjono (Pj.)