Lompat ke isi

ISO 3166-2:PM

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

ISO 3166-2:PM adalah entri untuk Saint Pierre dan Miquelon pada ISO 3166-2, bagian dari standar ISO 3166 yang diterbitkan oleh Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO). ISO 3166-2 menstandarkan kode pembagian administratif utama (seperti provinsi atau negara bagian) dari semua negara yang telah diberi kode pada ISO 3166-1. Tiap kode terdiri atas dua bagian yang dipisahkan dengan tanda hubung. Bagian pertama adalah PM, kode ISO 3166-1 alpha-2 untuk Saint Pierre dan Miquelon, sedangkan bagian kedua terdiri atas dua huruf.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]