Hakim-Hakim 21

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Hakim-hakim 21:19)
Hakim-hakim 21
Kitab Hakim-hakim lengkap pada Kodeks Leningrad, dibuat tahun 1008.
KitabKitab Hakim-hakim
KategoriNevi'im
Bagian Alkitab KristenPerjanjian Lama
Urutan dalam
Kitab Kristen
7
Rut 1

Hakim-hakim 21 (disingkat Hak 21) adalah pasal kedua puluh satu (dan terakhir) Kitab Hakim-hakim dalam Alkitab Ibrani dan Perjanjian Lama di Alkitab Kristen.[1] Pasal ini berisi kisah usaha orang Israel agar bani Benyamin tetap hidup setelah sebagian besar dibunuh sehubungan dengan perbuatan noda di Gibea, wilayah suku Benyamin yang diawali di pasal 19 dan berlanjut dari pasal 20.[2]

Teks[sunting | sunting sumber]

Waktu[sunting | sunting sumber]

Kisah yang dicatat di pasal ini terjadi di awal masa Hakim-hakim, karena di pasal 20 dikisahkan bahwa Imam Besar Pinehas bin Eleazar masih hidup (Yosua 24). Menurut Sejarawan Yahudi-Romawi abad ke-1 M, Flavius Yosefus (37-100 M), dalam karyanya "Sejarah Kuno Orang Yahudi" yang ditulis pada tahun 93-94 M,[3] dan Seder Olam Rabbah, yaitu tawarikh orang Yahudi dari abad ke-2 M yang memuat kronologi sejak penciptaan sampai zaman Romawi, peristiwa peperangan orang Israel dengan suku Benyamin tersebut terjadi pada zaman sebelum munculnya Otniel, yaitu sebelum terjadi penindasan oleh Kusyan-Risyataim (Hakim-hakim 3). Selain itu pada masa yang sama atau sebelumnya, secara terpisah juga terjadi peristiwa berpindahnya suku Dan ke kota Dan (Hakim-hakim 18).[4]

Struktur[sunting | sunting sumber]

Pembagian isi pasal (disertai referensi silang dengan bagian Alkitab lain):

Ilustrasi dari Alkitab Morgan: orang-orang Benyamin mengambil perempuan dari Silo sebagai istri.

Ayat 19[sunting | sunting sumber]

Lalu kata mereka pula: "Setiap tahun ada perayaan bagi TUHAN di Silo yang letaknya di sebelah utara Betel, di sebelah timur jalan raya yang menuju dari Betel ke Sikhem dan di sebelah selatan Lebona." (TB)[5]

Ayat 25[sunting | sunting sumber]

Pada zaman itu tidak ada raja di antara orang Israel; setiap orang berbuat apa yang benar menurut pandangannya sendiri. (TB)[6]

Kitab Hakim-hakim ini diakhiri dengan menekankan bahwa sepanjang masa para hakim, bangsa Israel mengabaikan standar-standar Allah bagi mereka dan melakukan apa yang baik menurut pandangan mereka sendiri. Akan tetapi, sebagaimana dikemukakan Amsal, pikiran dan pendapat manusia kurang memadai dalam mempertimbangkan kebenaran (Amsal 14:12; 16:25). Menjadikan pandangan kita dan bukan Firman Allah sebagai penuntun kehidupan kita merupakan pemberontakan terhadap-Nya. Nehemia menulis mengenai umat Allah, "Mereka mendurhaka dan memberontak terhadap-Mu. Mereka membelakangi hukum-Mu ... Tetapi karena kasih sayang-Mu yang besar Engkau tidak membinasakan mereka sama sekali dan tidak meninggalkan mereka, karena Engkaulah Allah yang pengasih dan penyayang" (Nehemia 9:26,31).[7]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ W.S. LaSor, D.A. Hubbard & F.W. Bush. Pengantar Perjanjian Lama 1. Diterjemahkan oleh Werner Tan dkk. Jakarta:BPK Gunung Mulia. 2008. ISBN 979-415-815-1, 9789794158159
  2. ^ J. Blommendaal. Pengantar kepada Perjanjian Lama. Jakarta:BPK Gunung Mulia, 1983. ISBN 979-415-385-0, 9789794153857
  3. ^ Flavius Yosefus, Antiquitates Iudaicae, Volume V, Bab 3
  4. ^ Seder Olam Diarsipkan 2023-07-14 di Wayback Machine. Rabbah, bagian "Hakim-hakim"
  5. ^ Hakim–hakim 21:19 - Sabda.org
  6. ^ Hakim–hakim 21:25 - Sabda.org
  7. ^ The Full Life Study Bible. Life Publishers International. 1992. Teks Penuntun edisi Bahasa Indonesia. Penerbit Gandum Mas. 1993, 1994.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]