Lompat ke isi

Hakim-Hakim 2

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Hakim-hakim 2)
Hakim-hakim 2
Kitab Hakim-hakim lengkap pada Kodeks Leningrad, dibuat tahun 1008.
KitabKitab Hakim-hakim
KategoriNevi'im
Bagian Alkitab KristenPerjanjian Lama
Urutan dalam
Kitab Kristen
7
pasal 1
pasal 3

Hakim-hakim 2 (disingkat Hak 2) adalah pasal kedua Kitab Hakim-hakim dalam Alkitab Ibrani dan Perjanjian Lama di Alkitab Kristen.[1] Pasal ini berisi catatan keadaan orang Israel setelah Yosua bin Nun mati (Yos 24:29); Yosua sebagai pemimpin bangsa telah merebut sejumlah tanah untuk dihuni oleh bangsa Israel (Yosua 24).</ref> [2]

  • Kisah yang dicatat di pasal ini terjadi setelah kematian Yosua, yang diperkirakan terjadi pada tahun 1374 SM.[3]

Terjemahan Baru (TB) membagi pasal ini (disertai referensi silang dengan bagian Alkitab lain):

ia dikuburkan di daerah milik pusakanya di Timnat-Heres, di pegunungan Efraim, di sebelah utara gunung Gaas. (TB)[4]
Setelah seluruh angkatan itu dikumpulkan kepada nenek moyangnya, bangkitlah sesudah mereka itu angkatan yang lain, yang tidak mengenal TUHAN ataupun perbuatan yang dilakukan-Nya bagi orang Israel. (TB)[5]

Pola lingkaran kemerosotan rohani dan pembaharuan dimulai dengan kematian angkatan tua yang menaklukkan tanah perjanjian dan munculnya angkatan orang Israel yang baru. Pola yang tercermin dalam Kitab Hakim-hakim berputar sekitar proses berikut:

  1. angkatan yang baru menyimpang dari komitmen benar yang dibuat orang-tua mereka dan meninggalkan hubungan pribadi dengan Tuhan (Hakim-hakim 2:10);
  2. hal ini mengakibatkan penyesuaian diri dengan gaya hidup dan nilai-nilai kebudayaan sekitar dan mengakibatkan kemurtadan umum (Hakim–hakim 2:11–13);
  3. hukuman Allah menimpa Israel dalam bentuk penindasan dan perbudakan oleh salah satu musuh mereka (Hakim–hakim 2:14–15);
  4. setelah itu bangsa Israel berseru kepada Allah dalam penderitaan mereka dan bertobat dari kemurtadan mereka (Hakim–hakim 2:15,18);
  5. Allah membangkitkan seorang pemimpin yang dikuasai Roh Kudus yang menjadi pembebas bangsa Israel dari perbudakan dan memulihkan hubungan mereka dengan Allah (Hakim–hakim 2:16,18).[6]
Maka TUHAN membangkitkan hakim-hakim, yang menyelamatkan mereka dari tangan perampok itu. (TB)[7]
  • "Hakim-hakim": Para hakim bertindak sebagai pemimpin militer dan pemimpin suku ketika Israel sedang mengalami kemerosotan rohani, sosial, dan moral. Allah mengangkat mereka untuk membebaskan umat-Nya dari musuh-musuh setelah mereka bertobat dan berbalik kepada Allah. Para hakim memiliki sifat-sifat kepemimpinan yang menonjol serta mencapai kemenangan-kemenangan besar dengan bantuan dan kuasa Allah (Hakim–hakim 2:18; 6:11–16; 13:24–25; Hakim–hakim 14:6).[6]
Tetapi juga para hakim itu tidak mereka hiraukan, karena mereka berzinah dengan mengikuti allah lain dan sujud menyembah kepadanya. Mereka segera menyimpang dari jalan yang ditempuh oleh nenek moyangnya yang mendengarkan perintah TUHAN; mereka melakukan yang tidak patut. (TB)[8]
  • "Menyimpang dari jalan yang ditempuh oleh nenek moyangnya": Kunci untuk memahami sifat mendasar dari kemerosotan rohani Israel terdapat dalam 2:10–17.[6]
    • 1) Sepanjang masa hakim-hakim, angkatan Israel yang baru menyimpang dari jalan dan ajaran nenek moyang mereka. Mereka meninggalkan hubungan perjanjian mereka dengan Allah (Hakim-hakim 2:10) dan berbalik kepada yang jahat (Hakim–hakim 2:11–13). Mereka mulai meragukan standar-standar dan hukum-hukum angkatan pendiri mereka (Hak 2:17).
    • 2) Mereka menyimpang dari ketaatan kepada firman Allah (Hakim–hakim 2:2,17) dan sebaliknya hidup menurut keinginan sendiri (bandingkan Hakim–hakim 17:6; 21:25).
    • 3) Bangsa Israel gagal untuk memisahkan diri sepenuhnya dari kebudayaan Kanaan yang jahat (Hakim–hakim 2:11–13; 1:28); sebaliknya, mereka memilih berbagai keuntungan materiel dan kesenangan asusila orang-orang Kanaan (Hakim–hakim 2:12–13; 1:27–28,30,33). Mereka menikah dengan orang Kanaan (Hakim–hakim 3:5–6) dan mulai menyembah Baal dan Asytoret (Hakim–hakim 2:13). Demikian, perpaduan yang tak terelakkan terjadi antara dua kebudayaan dan gaya hidup.
    • 4) Sejarah ini menunjukkan bahwa arah alami tabiat manusia sejak kejatuhan adalah menurun; kekuatan rohani baik dari perseorangan maupun kelompok orang percaya akan berkurang kecuali kalau pembaharuan rohani terjadi secara berkala oleh kasih karunia Allah melalui pertobatan, doa, dan penyerahan kembali (bandingkan 2Taw 7:14; Yes 57:15; Mat 5:6; Yud 1:20).[6]
Tetapi apabila hakim itu mati, kembalilah mereka berlaku jahat, lebih jahat dari nenek moyang mereka, dengan mengikuti allah lain, beribadah kepadanya dan sujud menyembah kepadanya; dalam hal apapun mereka tidak berhenti dengan perbuatan dan kelakuan mereka yang tegar itu. (TB)[9]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ W.S. LaSor, D.A. Hubbard & F.W. Bush. Pengantar Perjanjian Lama 1. Diterjemahkan oleh Werner Tan dkk. Jakarta:BPK Gunung Mulia. 2008. ISBN 979-415-815-1, 9789794158159
  2. ^ J. Blommendaal. Pengantar kepada Perjanjian Lama. Jakarta:BPK Gunung Mulia, 1983. ISBN 979-415-385-0, 9789794153857
  3. ^ Hakim–hakim 1:1
  4. ^ Hakim–hakim 2:9 - Sabda.org
  5. ^ Hakim–hakim 2:10 - Sabda.org
  6. ^ a b c d e f g The Full Life Study Bible. Life Publishers International. 1992. Teks Penuntun edisi Bahasa Indonesia. Penerbit Gandum Mas. 1993, 1994.
  7. ^ Hakim–hakim 2:16 - Sabda.org
  8. ^ Hakim–hakim 2:17 - Sabda.org
  9. ^ Hakim–hakim 2:19 - Sabda.org

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]