Dekrit (hukum kanon)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dekrit (bahasa Latin: decretum); dalam pengertian umum, suatu perintah atau hukum yang dibuat oleh otoritas yang lebih tinggi untuk mengarahkan orang lain. Dalam penggunaan hukum kanon Gereja Katolik, itu memiliki berbagai arti. Setiap Bulla, Brief, atau Motu Proprio kepausan adalah dekrit sejauh dokumen-dokumen ini adalah tindakan legislatif Paus. Dalam pengertian ini istilahnya cukup kuno.[note 1]

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Jemaat Romawi sebelumnya diberi wewenang untuk mengeluarkan dekrit dalam hal-hal yang berada di bawah yurisdiksi khusus mereka, tetapi dilarang untuk terus melakukannya di bawah Paus Benediktus XV pada tahun 1917. Setiap provinsi gerejawi, dan juga setiap keuskupan dapat mengeluarkan dekrit dalam sinode berkala mereka dalam lingkup otoritas mereka.

Dekrit dapat dibedakan antara dekrit legislatif dan dekrit eksekutif. Dekrit legislatif umumnya memberlakukan undang-undang dan berdiri sendiri, sedangkan dekrit eksekutif menentukan pelaksanaan suatu undang-undang dan keefektifannya bergantung pada undang-undang tersebut.

Ketetapan-ketetapan pelaksana selanjutnya dapat dibedakan antara ketetapan-ketetapan pelaksana umum dan ketetapan-ketetapan pelaksana tunggal. Dekrit pelaksana umum mengikat semua orang untuk siapa undang-undang yang asli dibuat, sedangkan dekrit eksekutif tunggal membuat keputusan atau membuat ketentuan untuk pengangkatan jabatan tertentu. Sila adalah semacam keputusan eksekutif tunggal, yang mengikat orang tertentu untuk melakukan atau menahan diri dari beberapa tindakan, terutama untuk mematuhi hukum. Keputusan eksekutif tunggal adalah tindakan administratif yang tunduk pada jalur administratif.

Definisi Kanon 29[sunting | sunting sumber]

Kanon 29 dari Kitab Hukum Kanonik 1983 menawarkan definisi dekrit legislatif umum:

Dekrit-dekrit umum, yang dengannya seorang pembuat undang-undang yang berwenang membuat ketentuan-ketentuan umum bagi suatu komunitas yang mampu menerima suatu hukum, adalah hukum-hukum yang benar dan diatur oleh ketentuan-ketentuan kanon hukum.[1]

Kanon mereproduksi elemen substansial (kemudian dihapus) dari draf asli dari apa yang akan menjadi kanon 7. Kanon ini menggabungkan definisi yang mengambil inspirasi dari Thomas Aquinas; definisi hukum manusia ditemukan dalam risalahnya tentang Hukum.[2]

Kodifikasi[sunting | sunting sumber]

Kata ini juga digunakan untuk menunjukkan kumpulan tertentu dari hukum gereja, misalnya Dekrit Gratian. Sehubungan dengan tindakan legislatif umum paus, tidak pernah ada keraguan sejauh mana kewajiban itu bersifat universal; hal yang sama dapat dikatakan tentang keputusan Dewan Umum, misalnya mereka dari Konsili Vatikan I.

Konsili Trento adalah yang pertama menerapkan istilah itu tanpa pandang bulu pada keputusan yang menyangkut iman dan disiplin (bahasa Latin: decreta de fide, de reformatione).

Dekrit kongregasi Kuria Romawi[sunting | sunting sumber]

Jemaat Romawi sebelumnya diberi wewenang untuk mengeluarkan dekrit dalam hal-hal yang berada di bawah yurisdiksi khusus mereka. Dekrit Jemaat Romawi pasti mengikat dalam setiap kasus yang diajukan untuk diadili. Tetapi ada berbagai pendapat tentang apakah penilaian tersebut harus diambil sebagai aturan atau hukum umum yang berlaku untuk semua kasus serupa.

Pendapat umum adalah bahwa ketika dekrit merupakan perluasan dari undang-undang (declaratio extensiva legis), maka dekrit-dekrit itu tidak mengikat kecuali dalam hal-hal tertentu untuk mana penetapan itu dibuat. Namun, jika dekrit itu bukan merupakan perluasan, melainkan sekadar penjelasan undang-undang (declaratio comprehensiva legis), dekrit tersebut mengikat dalam kasus-kasus serupa.

Pembatasan Dekrit Kuria oleh Benediktus XV[sunting | sunting sumber]

Sampul keras Kitab Hukum Kanonik 1917

Pada tanggal 15 September 1917, oleh motu proprio Cum Iuris Canonici,[3] Paus Benediktus XV membuat ketentuan untuk Komisi Kepausan yang bertugas menafsirkan kode dan membuat modifikasi yang diperlukan ketika undang-undang kemudian dikeluarkan. Hukum baru akan ditambahkan ke kanon yang ada di paragraf baru atau disisipkan di antara kanon, mengulangi jumlah kanon sebelumnya dan menambahkan bis, ter, dan lain-lain.[4] (misalnya "kanon 1567-bis" dalam gaya hukum perdata) agar tidak merusak urutan kode, atau teks kanon yang ada akan sepenuhnya digantikan. Penomoran kanon tidak boleh diubah.[5]

Jemaat Romawi dilarang mengeluarkan dekrit umum baru, kecuali jika diperlukan, dan hanya setelah berkonsultasi dengan Komisi Kepausan yang ditugaskan untuk mengubah kode tersebut. Jemaat malah mengeluarkan instruksi tentang kanon kode, dan untuk memperjelas bahwa mereka menjelaskan kanon kode tertentu.[6] Hal ini dilakukan agar tidak membuat kode usang segera setelah diundangkan. Kode 1917 sangat jarang diubah, dan kemudian hanya sedikit.[7]

Hukum tertentu[sunting | sunting sumber]

Keputusan dewan nasional tidak boleh diumumkan sampai mereka menerima persetujuan paus. Dekrit sinode provinsi tidak memiliki kekuatan sampai disetujui oleh Roma. Persetujuan ini ada dua: biasa (dalam bentuk komuni), dan khusus (dalam bentuk khusus). Yang pertama berarti bahwa tidak ada yang perlu dikoreksi dalam dekrit sinode, dan dengan demikian mereka memiliki kekuatan di provinsi tersebut. Ini adalah persetujuan yang umumnya diberikan untuk dekrit semacam itu. Jika persetujuan diberikan dalam formâ specificâ, dekrit-dekrit itu memiliki kekuatan yang sama seolah-olah berasal dari takhta apostolik, meskipun hanya mengikat di provinsi tempat dekrit itu dibuat.

Dekrit seorang uskup diosesan mengatur administrasi dan ketertiban keuskupannya. Jika mereka dibuat selama sinode, mereka adalah hukum keuskupan, biasanya dikenal sebagai statuta keuskupan atau statuta sinode, dan mengikat sampai dicabut oleh uskup atau penggantinya. Jika dekrit itu bersifat ekstra-sinode, maka dekret itu hanya berlaku selama masa hidup uskup atau sampai dia mencabutnya sendiri.

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Canon 29, 1983 Code of Canon Law; accessed 30 March 2016.
  2. ^ Exegetical commentary, pg. 261.
  3. ^ Pope Benedict XV, motu proprio Cum Iuris Canonici of 15 September 1917, (Edward N. Peters, 1917 Code, pg. 25)
  4. ^ Pope Benedict XV, motu proprio Cum Iuris Canonici of 15 September 1917, §III (Edward N. Peters, 1917 Code, pg. 26)
  5. ^ Metz, What is Canon Law? pgs. 62-63
  6. ^ Pope Benedict XV, motu proprio Cum Iuris Canonici of 15 September 1917, §§II-III (Edward N. Peters, 1917 Code, pg. 26)
  7. ^ Metz, What is Canon Law? pg. 64

Pranala luar[sunting | sunting sumber]


Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref> untuk kelompok bernama "note", tapi tidak ditemukan tag <references group="note"/> yang berkaitan