Cagar Alam Faruhumpenai

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Cagar Alam Faruhumpenai adalah salah satu cagar alam yang ada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Statusnya merupakan kawasan konservasi. Penetapan status ditetapkan bersadarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1274/Kpts/Um/4/1979 tanggal 24 April 1979. Cagar Alam Kalena menempati lahan seluas ± 90.000 Hektare. Secara geografis Cagar Alam Faruhumpenai berada pada titik koordinat 120°5’52” - 121°17’32” Bujur Timur dan 02°13’06” - 02°32’00” Lintang Selatan. Pembagian administratif Cagar Alam Kalena meliputi empat kecamatan, yaitu Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Malili, Kecamatan Nuha dan Kecamatan Angkona. Pengelolaan hutan di dalam Cagar Alam Kalena diserahkan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu Timur, sedangkan pengelolaan kawasan konservasinya diserahkan kepada Seksi Konservasi Wilayah II Mangkutana Balai KSDA Sulsel II. Topografi Cagar Alam Faruhumpenai cukup beragam mulai dari rawa, tanah kering hingga lapangan yang mengandung banyak batu cadas. Lapangan yang ada juga bervariasi yaitu dari lahan yang datar, berombak, berbukit-bukit dan bergunung. Lapangan yang memiliki lereng mempunyai sudut kemiringan yang bervariasi antara 0% sampai lebih dari 0%. Cagar Alam Kalena berada pada ketinggian paling rendah 80 meter di atas permukaan laut hingga paling tinggi 1.786 meter di atas permukaan laut. Iklim di kawasan Cagar Alam Faruhumpenai termasuk dalam tipe A. Curah hujan rata-rata sebesar 4.365 mm/tahun dan jumlah hari hujan rata-rata 206 hari/tahun. Musim kemarau pada umumnya terjadi pada sekitar bulan Februari-Mei, sedangkan musim hujan terjadi pada bulan Juli-November. Di dalam kawasan Cagar Alam Faruhumpenai terdapat beberapa daerah aliran sungai dan anak sungai. Daerah aliran sungai terbentuk di Sungai Saluanoa, Sungai Dandawasu, Sungai Mantadulu, Sungai Cerekang dan Sungai Bengko.[1] Cagar Alam Faruhumpenai dapat dicapai dari Kota Makassar dengan jarak tempuh ± 560 km. Perjalanan dapat melalui jalur darat maupun jalur udara. Melalui jalur laut melewati jalan poros provinsi selama ± 12 jam. Rute perjalanan adalah: Makassar – MarosPangkajene KepulauanBarruParepareSidenreng RappangPalopoMasamba – Mangkutana – Cagar Alam Faruhumpenai. Sedangkan melalui jalur udara, rute perjalanan adalah: Bandara Sultan HasanuddinBandara Andi Djemma – Mangkutana. Waktu tempuhnya selama ± 4 jam. Jalur udara dilakukan dengan penerbangan yang hanya dilakukan dalam 2 kali seminggu.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (2016). Informasi 521 Kawasan Konservasi Region Kalimantan - Sulawesi (PDF). Bogor: Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. hlm. 108. 
  2. ^ Mattawang, Mallombasi (2018-03-01). "CA. Faruhumpenai". Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-09. Diakses tanggal 9 Juli 2021.