Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru

Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru merupakan lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Kementerian Kehutanan Indonesia dan berlokasi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1976, diadakan sebuah rapat di Lembaga Penelitian Kehutanan Gunung Batu Bogor. Rapat ini dihadiri oleh sekumpulan dosen, pakar dan pejabat. Para dosen yang hadir mewakili Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor. Para pakar yang hadir berasal dari Lembaga Penelitian Kehutanan Gunung Batu Bogor. Sedangkan para pejabat mewakili Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan. Tujuan dari rapat untuk membahas program untuk memacu pelaksanaan reboisasi dalam skala besar di luar Pulau Jawa serta untuk meningkatkan pelaksanaan pembinaan areal bekas tebangan. Pada pertemuan ini terungkap bahwa metode untuk melakukan reboisasi dalam skala besar di luar Pulau Jawa dan metode pembinaan areal bekas tebangan belum dikuasai.[butuh rujukan]

Hasil rapat memutuskan bahwa Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan ditugaskan untuk membuat model reboisasi. Kegiatan yang termasuk dalam penugasannya meliputi pembibitan, pembutan tanaman, pengendalian kebakaran tanaman dan pembinaan areal bekas tebangan. Model lapangan tersebut akan digunakan sebagai areal percontohan. Pertemuan berikutnya kemudian diadakan pada tahun 1979. Hasil pertemuan menetapkan pengadaan Proyek ATA-186. Kegiatan utama dalam proyek ini adalah reboisasi mekanis di lahan alang-alang di Kecamatan Benakat. Proyek ini ditetapkan sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Badan Kerja Sama Internasional Jepang.

Pada tahun 1981 dibentuk Proyek ATA-267. Kegiatan utama dalam proyek ini adalah persemaian mekanis di Desa Subanjeriji. Proyek ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Finlandia. Kemudian pada tahun 1984, Proyek ATA-267 dipindahkan ke Kota Banjarbaru dan kegiatannya diperluas dengan pembuatan tanaman di lahan alang-alang. Kegiatan lainnya ialah pengendalian kebakaran hutan dan pengelolaan hutan alam produksi. Pada tanggal 20 Mei 1984, Balai Teknologi Reboisasi Banjarbaru dibentuk untuk melaksanakan Proyek ATA-267. Balai Teknologi Reboisasi Kalimantan Selatan berkedudukan di Banjarbaru. Pembentukannya melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 099/Kpts-II/1984. Wilayah kerja dari Balai Teknologi Reboisasi Banjarbaru meliputi Indonesia Timur khususnya Kalimantan. Balai Teknologi Reboisasi Banjarbaru berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jendral Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan. Dalam surat keputusan pembentukannya, tugas Balai Teknologi Reboisasi adalah melakukan perakitan dan ujicoba teknik reboisasi dan penyaluran hasil ujicoba.[butuh rujukan]

Dari hasil evaluasi dan pertimbangan bahwa kegiatan dan aktivitas BTR yang berupa ujicoba dan riset lainnya yang merupakan kegiatan penelitian, maka pada tahun 1991, dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 169/Kpts-II/1991, BTR dialihkan menjadi Unit Pelaksana Teknis dibawah Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. Selanjutnya untuk penyempurnaan organisasi maka pada pada tanggal 10 Juni 2002 BTR Banjarbaru diubah menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Hutan Tanaman Indonesia Timur melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 6185/Kpts-II/2002. Dalam upaya meningkatkan kualitas, daya guna dan hasil guna hutan penelitian/wanariset dan laboratorium guna pelaksanaan litbang hutan tanaman, maka Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 6185/Kpts-II/2002 disempurnakan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 411/Kpts-II/2003 tanggal 9 Desember 2003.[butuh rujukan]

Menteri Kehutanan melalui Permenhut P.33/Menhut-II/2006 tanggal 2 Juni 2006 telah menetapkan Balai Penelitian dan Pengembangan Hutan Tanaman Indonesia Bagian Timur berubah menjadi Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru yang berkedudukan di Banjarbaru dengan tugas pokok melaksanakan penelitian di bidang hutan dan konservasi alam, hutan tanaman, hasil hutan, sosial budaya, ekonomi dan lingkungan kehutanan[1]

Tugas Pokok[sunting | sunting sumber]

Tugas pokok dari Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru adalah melaksanakan penelitian di bidang kehutanan, sosial budaya, ekonomi dan lingkungan. Bidang kehutanan yang diteliti meliputi hutan dan konservasi alam, hutan tanaman dan hasil hutan. Sementara bidang sosial budaya, ekonomi dan lingkungan yang diteliti berkaitan dengan kehutanan.[butuh rujukan]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru memiliki dua fungsi yaitu sebagai penyusun dan pelaksana. Fungsi sebagai penyusun meliputi penyusunan rencana dan program serta anggaran penelitian. Sementara fungsi sebagai pelaksana meliputi pelaksanaan kerjasama penelitian, penelitian, dan pelayanan ilmu pengetahun dan teknologi hasil-hasil penelitian serta pelayanan penelitian. Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru juga berfungsi mengelola sarana dan prasarana penelitian serta mengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus. Fungsi lainnya yang juga dikerjakan ialah evaluasi dan pelaporan penelitian serta melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga.[butuh rujukan]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Yuwati, Tri Wira; Rachmanadi, Dony; Budi Santosa, Purwanto. "KONTRIBUSI BALAI PENELITIAN KEHUTANAN BANJARBARU UNTUK REHABILITASI HUTAN RAWA GAMBUT Oleh : Tri Wira Yuwati, Dony Rachmanadi, Purwanto Budi Santosa – BPSILHK Banjarbaru". Diakses tanggal 2023-05-28.