Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
BKPRN
Gambaran umum
SingkatanBKPRN
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009
SifatBerkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian
Situs web
http://www.bkprn.org
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (disingkat BKPRN) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:

  1. penyiapan kebijakan penataan ruang nasional;
  2. pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional secara terpadu sebagai dasar bagi kebijakan pengembangan tata ruang wilayah nasional dan kawasan yang dijabarkan dalam program pembangunan sektor dan program pembangunan di daerah;
  3. penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya;
  4. penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, termasuk standar, prosedur, dan kriteria;
  5. pemaduserasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang;
  6. pemaduserasian penatagunaan tanah dan penatagunaan sumber daya alam lainnya dengan Rencana Tata Ruang;
  7. pemantauan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan pemanfaatkan hasil pemantauan tersebut untuk penyempurnaan Rencana Tata Ruang;
  8. penyelenggaraan, pembinaan, dan penentuan prioritas pelaksanaan penataan ruang kawasan-kawasan strategis nasional dalam rangka pengembangan wilayah;
  9. pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional dan kawasan strategis nasional;
  10. pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi;
  11. kerja sama penataan ruang antarnegara;
  12. penyebarluasan informasi bidang penataan ruang dan yang terkait sinkronisasi Rencana Umum dan Rencana Rinci Tata Ruang Daerah dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana rincinya;
  13. upaya peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Susunan Organisasi[sunting | sunting sumber]

Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wakil Ketua I merangkap anggota: Menteri Pekerjaan Umum Wakil Ketua II merangkap anggota: Menteri Dalam Negeri Sekretaris merangkap anggota: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Anggota :

  1. Menteri Pertahanan
  2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Menteri Perindustrian
  4. Menteri Pertanian
  5. Menteri Kehutanan
  6. Menteri Perhubungan
  7. Menteri Kelautan dan Perikanan
  8. Menteri Negara Lingkungan Hidup
  9. Kepala Badan Pertanahan Nasional
  10. Wakil Sekretaris Kabinet

Pranala luar[sunting | sunting sumber]