Asuransi tanggung gugat
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Asuransi tanggung gugat adalah ganti rugi yang diberikan atas gugatan pihak ketiga dalam perjanjian asuransi sebagai bentuk tanggung jawab.[1]
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ Rani, Marnia (2016). "Asuransi Gugat Kapal terhadap Risiko dan Evenemen dalam Kegiatan Pelayaran Perdagangan Melalui Jalur Laut". Jurnal Selat. 3 (2): 435. ISSN 2579-5767.
![]() | Artikel bertopik ekonomi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |