Polis asuransi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Polis asuransi (Belanda: verzekeringspolis, Inggris: insurance policy) adalah sebuah bukti kontrak perjanjian yang tertulis antara kedua pihak dalam asuransi yaitu pihak penanggung (perusahaan asuransi) dengan pihak tertanggung (nasabah asuransi), yang berisi segala hak dan kewajiban antara masing-masing pihak tersebut.[1] Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung. Pihak tertanggung melakukan pembayaran tertentu, yang disebut premi, sedangkan pihak penanggung akan membayar pihak tertanggung jika terjadi kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang dijelaskan dalam polis tersebut.

Dengan adanya polis asuransi, maka kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi akan terikat dan memiliki masing-masing tanggung jawab sebagaimana yang telah disepakati. Polis asuransi menjadi hal yang sangat penting di dalam layanan asuransi karena polis akan melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan pihak perusahaan asuransi.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Pengertian Polis Asuransi dan Cara Memilih Polis yang Tepat - Cermati.com". www.cermati.com. Diakses tanggal 2020-10-31.