Lompat ke isi

Kompensasi pekerja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kompensasi pekerja (workers' compensation) adalah jenis asuransi yang memberikan penggantian gaji dan tunjangan medis untuk seorang pegawai yang mengalami cedera saat menjalankan tugas kerja, yang diberikan dengan syarat bahwa pekerja itu melepaskan haknya untuk memperkarakan perusahaannya secara perdata. Dengan melepas haknya ini, pekerja tersebut mendapat jaminan yang lebih pasti tetapi besarnya terbatas.

Kompensasi Pekerja dalam MSDM

[sunting | sunting sumber]

Kompensasi pekerja dalam Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) adalah sistem asuransi tanpa-fault (no-fault) yang memberikan perlindungan medis dan tunjangan keuangan kepada pekerja yang mengalami cedera atau penyakit akibat pekerjaan mereka. Sistem ini umumnya dibiayai oleh pemberi kerja melalui asuransi swasta atau skema yang diatur negara, dan pekerja yang menerima kompensasi tidak dapat menuntut pemberi kerja atas cedera atau penyakit tersebut di pengadilan perdata[1][2][3][4]. Sistem ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja tanpa harus membuktikan kesalahan pemberi kerja, sekaligus melindungi pemberi kerja dari tanggung jawab hukum yang tidak terbatas[5]

Manfaat Kompensasi Pekerja

[sunting | sunting sumber]

Manfaat ini diberikan tanpa mempertimbangkan kesalahan atau kelalaian dari pihak pekerja maupun pemberi kerja[2][4]

  • Perawatan medis untuk cedera atau penyakit akibat kerja[1][6][7] Perawatan medis mencakup biaya dokter, obat, rawat inap, operasi, dan layanan rehabilitasi yang diperlukan agar pekerja dapat pulih. Tujuannya adalah memastikan pekerja mendapatkan penanganan segera tanpa terbebani biaya pribadi.
  • Penggantian upah selama masa ketidakmampuan bekerja, baik sementara maupun permanen, total maupun parsial[7] Manfaat ini diberikan agar pekerja tetap memperoleh pendapatan meskipun tidak dapat bekerja akibat cedera kerja. Besarannya biasanya dihitung berdasarkan persentase upah sebelumnya dan disesuaikan dengan tingkat ketidakmampuan.
  • Tunjangan cacat untuk pekerja yang mengalami kecacatan akibat cedera kerja[1] Jika cedera menyebabkan cacat fisik atau fungsional, pekerja berhak menerima kompensasi tambahan sebagai bentuk perlindungan jangka panjang. Tunjangan ini membantu pekerja menyesuaikan diri dengan kondisi baru yang dapat memengaruhi kemampuan kerjanya.
  • Tunjangan kematian bagi keluarga pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja[7] Apabila pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima manfaat berupa santunan atau kompensasi finansial. Tunjangan ini bertujuan membantu keluarga yang ditinggalkan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah kehilangan sumber pendapatan utama.

Kompensasi biasanya tidak mencakup kerugian non-ekonomi seperti rasa sakit dan penderitaan atau hukuman ganti rugi[1][8]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • "Workers' Compensation History: The Great Tradeoff!". Insurance Journal (dalam bahasa American English). 2015-03-19. Diakses tanggal 2018-11-24.
  1. 1 2 3 4 Glassman, Stuart J. (2024-08-01). "Medical-Legal Issues in Traumatic Brain Injury". Physical Medicine and Rehabilitation Clinics of North America. Traumatic Brain Injury Rehabilitation. 35 (3): 665–678. doi:10.1016/j.pmr.2024.02.014. ISSN 1047-9651.
  2. 1 2 Brandt-Rauf, Sherry; Davis, Andrea L.; Taylor, Jennifer A. (2024-09-01). "Inventory of state workers' compensation laws in the United States: first responder mental health". Journal of Public Health Policy (dalam bahasa Inggris). 45 (3): 562–574. doi:10.1057/s41271-024-00501-5. ISSN 1745-655X. PMC 11315667. PMID 38997470.
  3. "What Is Operational Excellence (OE)?". www.sciencedirect.com (dalam bahasa American English). doi:10.1016/b978-0-12-802788-2.00001-4. Diakses tanggal 2025-11-26.
  4. 1 2 McLaren, Christopher F.; Reville, Robert T.; Seabury, Seth A. (2017-10-01). "How effective are employer return to work programs?". International Review of Law and Economics. 52: 58–73. doi:10.1016/j.irle.2017.08.003. ISSN 0144-8188.
  5. Witt, W. S.; Bunn, T. L.; Slavova, S. (2018-07-02). "Workers compensation-reported injuries among security and law enforcement personnel in the private versus public sectors". Injury Epidemiology (dalam bahasa Inggris). 5 (1): 27. doi:10.1186/s40621-018-0156-9. ISSN 2197-1714. PMC 6026584. PMID 29961925. Pemeliharaan CS1: DOI bebas tanpa ditandai (link)
  6. Horner, Nolan; Chapman, Reagan S.; Larson, Jordan; Hevesi, Mario; Nho, Shane J. (2023-11-01). "Workers' Compensation Patients Undergoing Hip Arthroscopy for Femoroacetabular Impingement Syndrome Experience Worse Mid-Term Outcomes but Similar Return-to-Work: A Propensity-Matched Analysis at 5-Year Follow-Up". Arthroscopy (dalam bahasa English). 39 (11): 2293–2299.e1. doi:10.1016/j.arthro.2023.03.023. ISSN 0749-8063. PMID 37100215. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  7. 1 2 3 Stripling, Eugen; Baesens, Bart; Chizi, Barak; vanden Broucke, Seppe (2018-07-01). "Isolation-based conditional anomaly detection on mixed-attribute data to uncover workers' compensation fraud". Decision Support Systems. 111: 13–26. doi:10.1016/j.dss.2018.04.001. ISSN 0167-9236.
  8. "Building Green Litigation and Liability Issues". www.sciencedirect.com (dalam bahasa American English). doi:10.1016/b978-0-12-385128-4.00016-0. Diakses tanggal 2025-11-26.