Resolusi 1651 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1651
Dewan Keamanan PBB
Tanggal21 Desember 2005
Sidang no.5.342
KodeS/RES/1651 (Dokumen)
TopikSituasi di Sudan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1651 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Desember 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Sudan, DKPBB memperpanjang masa penugasan panel pakar yang memantau sanksi dan pelanggaran HAM di wilayah Darfur sampai 29 Maret 2006.[1] Resolusi tersebut adalah RDKPBB terakhir yang diadopsi pada tahun 2005.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]