Resolusi 1606 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1606
Dewan Keamanan PBB
Burundi
Tanggal20 Juni 2005
Sidang no.5.207
KodeS/RES/1606 (Dokumen)
TopikSituasi di Burundi
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1606 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Juni 2005. Usai mengulang dukungannya terhadap Perjanjian Perdamaian Arusha seputar situasi di Burundi, DKPBB meminta Sekjen Kofi Annan untuk memulai negosiasi seputar komisi kepercayaan dan dewan khusus dalam sistem pengadilan negara tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]