Resolusi 1581 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1581
Dewan Keamanan PBB
Bangunan-bangunan yang rusak akibat perang
Tanggal18 Januari 2005
Sidang no.5.112
KodeS/RES/1581 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1581 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Januari 2005. Dalam resolusi tersebut, DKPBB menyepakati perpanjangan masa jabatan tujuh hakim jangka pendek di International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY).[1] Resolusi tersebut adalah resolusi DKPBB pertama yang diadopsi pada 2005.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]