Resolusi 1643 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1643
Dewan Keamanan PBB
Pantai di Dagbego, Pantai Gading
Tanggal15 Desember 2005
Sidang no.5.327
KodeS/RES/1643 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1643 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Desember 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang embargo senjata dan pembatasan perjalanan dan keuangan terhadap negara tersebut sampai 15 Desember 2006, dan meliputi pelarangan perdagangan berlian.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]