Resolusi 1633 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1633
Dewan Keamanan PBB
Para pemberontak di Pantai Gading
Tanggal21 Oktober 2005
Sidang no.5.288
KodeS/RES/1633 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1633 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Oktober 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB menuntut implementasi perjanjian-perjanjian damai Linas-Marcoussis, Accra III dan Pretoria oleh para penandatangan dalam perjanjian-perjanjian tersebut, beserta seluruh pihak Pantai Gading terkait.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]