Resolusi 1649 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1649
Dewan Keamanan PBB
Wilayah Kongo yang dikuasai oleh kelompok-kelompok bersenjata dukungan Rwanda dan Uganda (2003)
Tanggal21 Desember 2005
Sidang no.5.340
KodeS/RES/1649 (Dokumen)
TopikSituasi di Republik Demokratik Kongo
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1649 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Desember 2005. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB memperpanjang dan memperlebar sanksi terhadap negara tersebut sdampai 31 Juli 2006.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]